banner 1000x130

Heru MAKI : seret dan periksa juga para mantan direktur PD Pasar dibawah kendali PD Pasar surya dan telusuri dugaan saweran PD Pasar Surya itu mengalir kemana saja

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, pada Senin (30/3/2026).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola sewa stand dan lahan kosong di lingkungan PD Pasar Surya untuk periode 2024 hingga 2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

banner 1000x130

Langkah hukum ini diambil setelah kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Selain itu, tindakan penggeledahan juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan penggeledahan turut disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat sebagai bentuk transparansi proses hukum yang berjalan.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh PD Pasar Surya. Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik yang merugikan keuangan daerah.(1/4)

Namun demikian, Heru juga mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada satu kasus saja. Ia meminta agar seluruh dugaan praktik korupsi yang diduga telah berlangsung lama di lingkungan PD Pasar Surya dapat diungkap secara menyeluruh, termasuk yang terjadi di sejumlah pasar seperti Pasar Pabean, Pasar Kembang Kuning, dan pasar-pasar lain yang berada di bawah pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

“Sudah menjadi pembicaraan umum bahwa untuk menjadi direktur pada pasar-pasar wilayah PD Pasar Surya itu diduga harus nyawer, dan ketika menjabat pun mereka dibebani setoran tertentu,” ujar Heru.

Lebih lanjut, MAKI Jatim juga menekankan pentingnya dilakukan audit terhadap harta kekayaan para pejabat, khususnya mantan direktur pasar dan pejabat yang saat ini masih menjabat. Hal ini dinilai penting untuk menelusuri adanya dugaan ketidakwajaran dalam kepemilikan aset.

Heru menyebutkan bahwa pihaknya mencurigai adanya sejumlah mantan direktur pasar yang memiliki aset berupa rumah dan kendaraan dengan nilai yang tidak sebanding dengan profil jabatan mereka sebagai pengelola pasar. Oleh karena itu, ia meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak tersebut.

Desakan ini sekaligus menjadi dorongan bagi penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang diduga telah mengakar, demi menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan di lingkungan PD Pasar Surya. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130