Medan |Nusantara Jaya News — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar terkait dugaan penyimpangan dan praktik mark up dalam pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar. Jumat (3/4/2026).
Pembelian aset yang berlokasi di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut sejak awal telah memantik sorotan publik. Nilai transaksi yang mencapai Rp14,5 miliar dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola anggaran daerah.
Kecurigaan tersebut mengemuka dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pematangsiantar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sejumlah anggota dewan mempertanyakan kewajaran harga pembelian, terlebih di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.
Pemko Pematangsiantar diketahui telah melakukan pembayaran bertahap, dengan realisasi sebesar Rp1,816 miliar dan Rp6,136 miliar dari total nilai kesepakatan Rp14,5 miliar.
Temuan lebih serius diungkap oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar yang menelusuri aspek administratif dan legalitas bangunan. Dalam rapat gabungan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terungkap bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, mempertanyakan legalitas bangunan tersebut yang dijawab oleh Kepala DPMPTSP, M. Hamam Sholeh. Ia menjelaskan bahwa bangunan yang diduga berdiri sejak tahun 2008–2009 tersebut sebelumnya difungsikan sebagai sekolah negeri, sehingga menyulitkan penelusuran dokumen perizinan.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya persoalan mendasar dalam proses pengadaan, khususnya terkait kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi. Pansus DPRD pun menyimpulkan adanya penyimpangan prosedur dan administrasi dalam pengadaan aset tersebut.
Tidak hanya itu, DPRD Kota Pematangsiantar secara resmi telah menyerahkan hasil penyelidikan Pansus kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai bentuk dorongan agar dilakukan penindakan hukum. Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan prosedur, ketidakwajaran harga yang melampaui nilai pasar dan NJOP, serta dugaan ketidakprofesionalan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berpotensi melakukan mark up.
Dalam laporan Pansus juga terungkap adanya ketidaksesuaian keterangan antara pihak pemerintah dan ahli waris terkait proses penentuan harga. Bahkan, harga Rp14,5 miliar disebut sebagai angka yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tanpa mekanisme negosiasi yang transparan.
Selain itu, laporan penilaian disebut tidak dilengkapi data pembanding yang memadai serta tidak menguraikan analisis harga pasar wajar. Anomali juga ditemukan, di mana bangunan tanpa IMB justru dinilai lebih tinggi dibandingkan bangunan yang memiliki legalitas lengkap.
Secara teknis, nilai bangunan juga dinilai tidak rasional jika mengacu pada usia bangunan yang telah mencapai sekitar 17 tahun. Berdasarkan ketentuan penyusutan bangunan permanen, nilai aset seharusnya telah mengalami penurunan signifikan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah memeriksa sedikitnya empat pejabat di lingkungan Pemko, termasuk mantan Kepala BPKPD, mantan Kabid Aset, mantan Kepala Perkim, dan mantan Kepala BPBD. Pemeriksaan juga akan diperluas kepada pihak Kantor Jasa Penilai Publik dan Badan Pertanahan Nasional untuk menelusuri proses appraisal serta keabsahan data pertanahan.
Sekretaris Bidang Kebijakan Publik KAMMI Sumatera Utara, Aulia Rahmadan, menilai kasus ini sudah semakin terang dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Fakta-fakta yang terungkap sudah sangat jelas, mulai dari dugaan penyimpangan prosedur, ketidakwajaran harga, hingga potensi mark up. Kami menilai Kejati Sumut harus segera bertindak, memanggil dan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar sebagai pihak yang bertanggung jawab,” tegas Aulia.
Ia juga menyoroti lambannya respons penegak hukum di tingkat provinsi, padahal proses penyelidikan di tingkat Kejaksaan Negeri sudah berjalan dan DPRD telah menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh aktor utama. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan penegak hukum semakin menurun,” tambahnya.
KAMMI Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah demi kepentingan masyarakat luas.
(RP)

















