Bali |Nusantara Jaya News — Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap calon awak kapal perikanan (AKP) KM Awindo 2A terus berkembang. Polda Bali kembali menetapkan tiga tersangka baru, sehingga total tersangka dalam perkara ini kini mencapai sembilan orang, dengan jumlah korban sebanyak 21 orang. (12/4)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit 5 Bidang Ketenagakerjaan Subdirektorat IV Ditreskrimum. Ketiga tersangka baru tersebut telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Salah satu penyidik, I Putu Untariana, menjelaskan bahwa tiga tersangka baru yang dimaksud masing-masing berinisial KHS alias Bebek, INN alias Nelsen, dan OFM alias Othes. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan orang yang melibatkan calon awak kapal KM Awindo 2A.
Lebih lanjut, Putu mengungkapkan bahwa KHS diketahui merupakan anggota Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali. Ia disebut memiliki keterkaitan dengan I Putu Setyawan yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“KHS turut membantu proses perekrutan, termasuk pembuatan dokumen para korban agar dapat dipekerjakan di kapal,” jelasnya.
Atas perbuatannya, KHS dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 58 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, tersangka INN diketahui menjabat sebagai Direktur PT Solusi Kapal Indonesia yang bekerja sama dengan PT Awindo International sebagai agen kapal. INN diduga berperan dalam menyiapkan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) fiktif tanpa mencantumkan besaran upah yang sebenarnya diterima oleh para korban.
“Dokumen tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga berpotensi merugikan para pekerja,” tambah Putu.
Penyidik menjerat INN dengan Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 49 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Adapun tersangka OFM alias Othes, hingga saat ini masih terus didalami peran spesifiknya dalam jaringan tersebut, termasuk keterlibatannya dalam proses perekrutan maupun pengiriman calon awak kapal ke luar negeri.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut praktik perdagangan orang yang memanfaatkan calon pekerja di sektor perikanan. Modus yang digunakan diduga melalui perekrutan ilegal, manipulasi dokumen, serta penempatan kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Polda Bali menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan TPPO ini, termasuk kemungkinan adanya aktor lain baik dari dalam maupun luar negeri.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi para pekerja Indonesia dari praktik eksploitasi yang merugikan, khususnya di sektor kelautan dan perikanan yang rawan terhadap tindak perdagangan orang. (Red)

















