banner 1000x130
Berita  

MAKI Jatim dan Yayasan Dharma Ancam Blokade Akses Jalan Aparna Siwalankerto, Dugaan Pelanggaran Perizinan Menguat

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Polemik pembangunan apartemen sederhana (Aparna) di kawasan Siwalankerto, Surabaya, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur bersama Yayasan Dharma Provinsi Jawa Timur menyatakan sikap tegas dengan rencana pemblokiran akses jalan menuju lokasi apartemen tersebut serta mendorong pemberlakuan status quo. (9/4)

Langkah tersebut diambil setelah muncul fakta hukum yang dinilai sangat krusial, yakni terkait kepemilikan akses jalan menuju Aparna Siwalankerto. Berdasarkan data yang diterima MAKI Jatim, akses jalan tersebut diketahui merupakan milik Yayasan Dharma Provinsi Jawa Timur yang beralamat di Jalan Bulak Banteng Surapati 5B Nomor 37 Surabaya.

banner 1000x130

Koordinator bidang hukum MAKI Jatim telah mengantongi salinan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menguatkan status kepemilikan lahan akses jalan tersebut. Temuan ini memunculkan tanda tanya besar terhadap proses pembangunan Aparna Siwalankerto yang merupakan proyek milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PUPR Cipta Karya, dan kemudian diimbrengkan kepada PT JGU sebagai BUMD Jatim.

Secara prosedural, pembangunan sebuah proyek properti skala besar seperti apartemen sederhana seharusnya telah memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis. Dokumen seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kajian drainase, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), analisis dampak lalu lintas (amdalalin), serta dokumen UKL/UPL merupakan syarat mutlak sebelum penerbitan site plan.

Namun, dengan belum dibebaskannya lahan akses jalan menuju lokasi apartemen, MAKI Jatim menilai terdapat potensi persoalan serius dalam proses penerbitan site plan tersebut. Hal ini membuka dugaan bahwa aspek legalitas pembangunan belum sepenuhnya terpenuhi sejak awal.

Dari pihak Yayasan Dharma, Wakil Ketua Umum III Hafidz Ashari menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima pembayaran sewa atas penggunaan lahan akses jalan tersebut. Ia juga mengungkap adanya informasi terkait pembayaran sebesar Rp10,5 miliar oleh Dinas PUPR Cipta Karya, namun dana tersebut diduga tidak diterima oleh pihak yang berhak.

“Kami tidak pernah menerima pembayaran sewa lahan akses jalan tersebut. Jika memang ada pembayaran, itu bukan kepada Yayasan Dharma. Ini menjadi persoalan serius yang harus diusut,” tegas Hafidz.

Ia bahkan menunjukkan bukti laporan keuangan internal yayasan yang tidak mencatat adanya pemasukan terkait sewa lahan dimaksud. Atas dasar itu, Yayasan Dharma menyatakan siap bekerja sama dengan MAKI Jatim untuk menindaklanjuti persoalan ini secara hukum.

Ketua MAKI Jatim, Heru, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim koordinasi bersama Yayasan Dharma. Salah satu langkah awal yang akan diambil adalah melakukan aksi pemblokiran akses jalan menuju Aparna Siwalankerto, serta mendorong pemberlakuan status quo terhadap apartemen tersebut.

Menurutnya, penerapan status quo berarti seluruh aktivitas di dalam apartemen harus dihentikan sementara, termasuk meminta para penghuni untuk mengosongkan unit hingga kejelasan status hukum akses jalan benar-benar tuntas.

“Kami akan kawal ini sampai tuntas. Jika memang terbukti ada pelanggaran serius, maka status quo harus diberlakukan demi kepastian hukum,” ujar Heru.

Selain itu, MAKI Jatim juga berencana mendatangi sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas PUPR Cipta Karya Pemprov Jatim, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, hingga Gubernur Jawa Timur. Tak hanya itu, mereka juga akan meminta klarifikasi dari Dinas Perhubungan Jawa Timur terkait dokumen analisis dampak lalu lintas (amdalalin) sebagai bagian dari syarat pembangunan.

Heru menegaskan bahwa pihaknya akan membuka kembali dokumen awal pembangunan, termasuk site plan dan berkas perizinan lainnya, guna memastikan tidak ada praktik penyimpangan atau manipulasi data.
“Semua harus terbuka dan transparan. Kami ingin mengungkap siapa saja yang terlibat jika memang ada pelanggaran dalam proses pembangunan ini,” pungkasnya.

Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian publik luas, mengingat proyek Aparna Siwalankerto merupakan bagian dari program pembangunan hunian yang melibatkan pemerintah daerah. Jika dugaan pelanggaran terbukti, maka bukan hanya aspek administrasi, namun juga potensi pelanggaran hukum yang lebih besar dapat terungkap. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130