banner 1000x130
Berita  

MAKI Jatim Soroti Dugaan Korupsi Pengelolaan Aparna PT JGU, PAD Dinilai Tak Sebanding dengan Jumlah Hunian

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA |Nusantara Jaya News — bKeberadaan dua kompleks apartemen sederhana (Aparna) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikelola oleh BUMD PT Jatim Grha Utama (PT JGU) kini menjadi sorotan tajam. Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan adanya praktik koruptif dalam pengelolaan keuangan di kedua hunian tersebut.

Dua Aparna yang dimaksud berada di kawasan Siwalankerto, Surabaya, dan Puspa Agro, Jemundo, Sidoarjo. Aparna Grha Utama A. Yani di Siwalankerto dibangun di atas lahan seluas 22.000 meter persegi dengan lima tower, yakni A, B, C, D, dan E, yang totalnya mencapai 353 unit hunian. Sementara itu, Aparna di kawasan Puspa Agro terdiri dari dua tower, A dan B, dengan total 192 unit hunian.

banner 1000x130

Secara keseluruhan, terdapat 575 unit hunian yang dikelola oleh Badan Pelaksana Rusunawa (Bapel Aparna) di bawah manajemen PT JGU. Bapel Aparna bertugas mengelola operasional, mulai dari penyewaan unit, administrasi penghuni, hingga perawatan bangunan.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran MAKI Jatim, pengelolaan tersebut dinilai tidak sebanding dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan PT JGU kepada Pemprov Jatim, yang hanya berkisar Rp1,5 miliar per tahun.

Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru, mengungkapkan bahwa angka tersebut sangat rendah jika dibandingkan dengan potensi pemasukan dari ratusan unit hunian yang disewakan.

“Sangat rendah sekali PAD PT JGU apabila dikorelasikan dengan pendapatan dari tarif sewa kedua Aparna tersebut. Tim Litbang MAKI Jatim telah menemukan beberapa data awal yang mengarah pada dugaan perilaku koruptif dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Selain dugaan penyimpangan keuangan, MAKI Jatim juga menyoroti persoalan mendasar dalam tahap pra-pembangunan, khususnya terkait akses jalan menuju lokasi Aparna yang disebut belum tuntas secara administratif.

Akses jalan tersebut diduga belum dibayar sewanya dan belum dibebaskan oleh Dinas PUPR Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan menunjukkan adanya kelemahan dalam konsep perencanaan pembangunan sejak tahap awal (hulu).

MAKI Jatim menilai persoalan ini semakin menguatkan indikasi adanya tata kelola yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Sebagai tindak lanjut, MAKI Jatim berencana berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur guna mengaudit dan membuka dugaan penyimpangan tersebut secara menyeluruh.

Tidak hanya itu, lembaga swadaya masyarakat tersebut juga memastikan akan membawa kasus ini ke ranah aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Ini ada yang masuk zona nyaman karena diduga setiap bulan mendapatkan aliran dana tidak sah dari pengelolaan kedua Aparna tersebut. MAKI Jatim akan mengungkap dan membuka dugaan korupsi ini,” tegas Heru.

Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian publik luas, mengingat proyek Aparna merupakan bagian dari program penyediaan hunian layak bagi masyarakat serta melibatkan pengelolaan aset milik pemerintah daerah. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130