banner 1000x130

Menteri Imipas Agus Andrianto: Pemerintah Bebaskan Biaya Overstay WNA dalam Kondisi Darurat, Utamakan Aspek Kemanusiaan

banner 2500x130 banner 1000x130

JAKARTA |Nusantara Jaya News – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memberikan kebijakan pembebasan biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang berada dalam kondisi darurat di dalam negeri. Kebijakan ini merupakan bentuk respons kemanusiaan terhadap situasi tertentu yang membuat WNA tidak dapat segera meninggalkan wilayah Indonesia. (8/4)

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Imipas pada Rabu (8/4/2026), di mana ia menjelaskan bahwa pemerintah memberikan izin tinggal darurat sekaligus pembebasan biaya overstay bagi WNA yang terdampak kondisi tertentu, seperti bencana, konflik, atau situasi darurat lainnya.

banner 1000x130

“Ini kita berikan izin tinggal dalam keadaan darurat, termasuk pembebasan biaya overstay,” ujar Agus Andrianto.

Menurutnya, kebijakan ini juga mempertimbangkan asas timbal balik atau resiprositas antarnegara. Ia menilai bahwa langkah tersebut sejalan dengan praktik internasional, di mana warga negara Indonesia yang berada di luar negeri juga kerap mendapatkan perlakuan serupa dalam kondisi darurat.

“Karena ini juga berlaku kepada warga kita yang ada di luar negeri, mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama,” jelasnya.

Namun demikian, Agus Andrianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap dijalankan dengan prinsip selektivitas yang ketat.

Pemerintah tidak ingin kebijakan kemanusiaan ini disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperpanjang masa tinggal secara ilegal di Indonesia.

Ia mengingatkan seluruh jajaran imigrasi agar memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tujuan bagi pengungsi atau pencari suaka yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat pengungsi dan pencari suaka. Kita selektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menteri Imipas menambahkan bahwa WNA yang datang ke Indonesia untuk mencari perlindungan sementara tetap diperbolehkan selama tidak menimbulkan persoalan baru di dalam negeri. Pemerintah tetap membuka ruang kemanusiaan, namun dengan batasan yang jelas demi menjaga stabilitas nasional.

“Kalau mereka berkunjung untuk mencari aman silakan, tetapi jangan menambah masalah di kita,” imbuhnya.

Kebijakan pembebasan biaya overstay ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyeimbangkan antara aspek kemanusiaan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, termasuk konflik dan bencana yang berdampak pada mobilitas manusia lintas negara, Indonesia berupaya hadir sebagai negara yang humanis namun tetap tegas dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem keimigrasian yang adaptif, responsif, dan tetap berlandaskan pada kepentingan nasional.
(Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130