banner 1000x130

OJK Beri Kelonggaran Modal Usaha Gadai di Provinsi, Guna Permudah Perijinan

banner 2500x130 banner 1000x130

Bali |Nusantara Jaya News – Menyesuaikan aturan Undang-undang yang baru yaitu undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) No. 4 Tahun 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberi kelonggaran persyaratan modal yang disetor bagi pendirian perusahaan pegadaian dengan wilayah usaha tingkat provinsi.

Melalui kebijakan terbaru yang mulai berlaku April 2026, modal disetor minimal untuk lingkup provinsi kini ditetapkan sebesar Rp500 juta, turun signifikan dari aturan sebelumnya yang mensyaratkan Rp2,5 miliar sesuai POJK No. 31/POJK.05/2016.

banner 1000x130

Namun masih banyak perusahaan keuangan yang enggan untuk mengurus ijin meski persyaratan yang disetor untuk modal awal di provinsi sebesar 500 juta, lantaran tak ingin diawasi oleh OJK dan modal awal yang masih cukup tinggi.

Kepala OJK provinsi Bali, Parjiman

Seperti yang disampaikan Kepala OJK provinsi Bali, Parjiman dalam acara Ngobrol Update Berita With Media (Ngorte), jumat (10/4/2026) di Kantor OJK Bali. Ia menyampaikan bahwa keluarnya undang-undang P2SK no 4 tahun 2023 sudah sangat jelas diatur bahwa usaha Pegadaian itu harus berizin dan perijinannya melalui OJK dengan pengurusannya selama 3 tahun.

“Undang-undang P2SK nomor 4 tahun 2023 memberikan waktu 3 tahun untuk mengurus perijinan makanya jatuh temponya di Januari 2025. Untuk pengurusan perizinan kita bahkan menyediakan ruangan khusus waktu itu, kita terima dari temen-temen pegadaian untuk kiranya bisa mengurus perizinan kepada OJK, namun meski telah diberikan kebijakan oleh OJK, ternyata tidak semua gadai yang belum berizin itu mengurus perijinannya dengan beberapa macam alasan karena biayanya cukup besar “jelas Parjiman.

Menurut Parjiman setelah diberikan kelonggaran tersebut dan tidak ditanggapi, pihak OJK akhirnya meningkatkan pengawasan dengan mendatangi setiap usaha gadai untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka bersedia dikenakan sangsi.

“Setelah kami kasih kesempatan itu tapi tidak digunakan maka teman-teman OJK itu mendatangi masing-masing Pegadaian untuk minta semacam surat pernyataan bahwa karena tidak mengurus perizinan itu nanti akan kena sangsi sesuai dengan undang-undang itu oleh karena itu kita minta teman-teman Pegadaian itu membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan lagi terkait dengan Pegadaian. Nah itu surat pernyataan ada yang mau ada yang tidak nah itu jadi masalahnya kita sekarang, namun tetap akan kita datangi yang tidak mau tandatangan “ungkapnya.

Ia pun menegaskan, bahwa OJK lewat Satgas Pasti akan menindak usaha gadai yang tidak mengurus perizinan dan masih tetap beroperasi.

“Nanti akan dilakukan oleh aparat penegak hukum di tindak oleh APK lewat Satgas pasti dan penegak hukum lainnya seperti kepolisian, ” imbuhnya.

Zulkifli

Sementara itu Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Provinsi Bali, Zulkifli, menambahkan, bahwa OJK wajib untuk menertibkan usaha gadai ilegal.

“Sikap OJK itu sudah jelas jadi kita tertibkan dan itu ada langkah yang mengaturnya, kalau kami tidak jalankan itu salah OJK nya. Jadi kita buat deadline nya tanggal 12 Januari kalau mereka mengajukan sampai 12 Januari, langkah pengajuan akan dimudahkan dengan modal store-nya kan 2 miliar mengajukan sampai dengan tanggal 12 Januari mereka boleh 500 juta dulu kan sudah dimudahkan,”ujar Zulkifli.

Ia sangat menyayangkan sikap lembaga keuangan yang dinilai tidak mengurus ijinnya sehingga akan berpengaruh pada masyarakat.

“Bagaimanapun itu lembaga keuangan yang sangat dekat dengan masyarakat, jika tak mengurus ijin ini kan rentenir, ” imbuhnya lagi.

Ia tidak ingin nama OJK dicatut untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa lembaga keuangan milik mereka diawasi oleh OJK. Jadi pihak OJK akan merapikan lembaga keuangan tersebut beserta jaringannya.

Lebih lanjut, Zulkifli, menyebut saat ini di provinsi Bali tercatat ada 3 perusahaan pegadaian legal yang terdaftar di OJK. Sementara praktik gadai ilegal masih marak dengan bunga mencapai 10-30% per bulan.

OJK menghimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas usaha gadai dengan mengecek daftar perusahaan berizin di situs resmi OJK yaitu 157 atau melihat No SK yang terpampang di pelang usaha tersebut.

“Jika usaha gadai itu resmi akan ditulis no SK di pelang-nya, ” tutup Zulkifli.(tik)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130