GRESIK |Nusantara Jaya News – Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lintas wilayah Pulau Bawean, Madura, dan Gresik. Pengungkapan kasus tersebut dirilis langsung di halaman depan Polres Gresik pada Senin (6/4/2026) pukul 14.00 WIB.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani, S.H., M.H. serta Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan polisi yang ditangani jajaran Polres Gresik.
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa ada empat laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus, yakni LPA Nomor 35, 36, 37, dan 38 pada bulan Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan total enam tersangka yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas pulau.
Lima orang tersangka diamankan oleh Polsek Tambak Pulau Bawean yang diduga sebagai pengedar atau pengecer di wilayah Bawean. Sementara satu orang tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polres Gresik yang diduga sebagai pemasok utama narkotika.
Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), MA (26) yang diamankan di Pulau Bawean, serta BS (37) yang diamankan di wilayah Gresik sebagai pemasok utama.
Kapolres Gresik menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan perangkat desa di Pulau Bawean yang melaporkan adanya sejumlah pemuda yang diduga sering menggunakan narkotika dan mendapatkan pasokan dari luar wilayah Pulau Bawean. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menggunakan modus transaksi ranjau atau sistem drop off, di mana barang diletakkan di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli. Selain itu, pengiriman narkotika juga dilakukan dengan menyamarkan barang dalam paket pakaian dan sepatu menggunakan sistem COD atau cash on delivery.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 13,62 gram yang dikemas dalam 14 paket kecil. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu, timbangan elektrik, plastik klip, serta beberapa unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini mendapatkan pasokan narkotika dari wilayah Pulau Madura dari seorang pemasok yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan dalam KUHP terkait tindak pidana narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar. Khusus tersangka BS yang diduga sebagai pemasok utama, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Gresik juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk menjauhi narkoba serta meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar melalui call center kepolisian.
Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik, termasuk jaringan lintas pulau yang selama ini meresahkan masyarakat. (Red)

















