Gresik |Nusantara Jaya News — Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan mengungkap kasus pencurian kabel dan trafo milik PT PLN yang merugikan negara serta mengungkap kasus rudapaksa. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam rilis yang digelar pada Senin, 6 April 2026.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si didampingi Kasatreskrim AKP Arya Widjaya dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza menjelaskan bahwa kasus pencurian kabel dan trafo ini cukup menarik perhatian karena menyebabkan kerugian negara yang cukup besar dan terjadi di banyak lokasi.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya terjadi di wilayah Gresik, tetapi juga berkaitan dengan beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah lain, yakni Bangkalan dan Ngawi. Total terdapat 29 TKP yang berhasil diungkap dari pengembangan kasus tersebut.
“Cukup banyak 29 TKP yang terjadi dan kerugian negara cukup banyak. Dari satu titik kerugian sekitar kurang lebih Rp15 juta untuk harga trafonya,” jelas Kapolres saat konferensi pers.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP B/05/IV/2026 yang dilaporkan di SPKT Polres Gresik. TKP awal berada di Dusun Wateng Rejo, Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduk Sampean, Kabupaten Gresik, pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka. Empat tersangka melakukan aksi di wilayah Gresik dan Ngawi, sementara satu tersangka melakukan aksi di wilayah Bangkalan.
Para tersangka yakni ED, HL, MH, DW, dan RF. Tiga tersangka di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencurian kabel dan trafo dengan modus operandi yang sama. Sementara satu tersangka baru bergabung dalam komplotan tersebut dan satu tersangka lainnya terkait kasus di wilayah Bangkalan dan telah diserahkan ke Polres Bangkalan.
Para pelaku ditangkap pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB saat bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Ngawi. Setelah ditangkap, para tersangka dibawa ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan memotong satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV milik PT PLN ULP Giri. Akibat pemotongan kabel tersebut, aliran listrik di wilayah sekitar langsung padam karena suplai listrik terputus.
“Setelah ada laporan dari masyarakat listrik mati, dilakukan pengecekan dan ternyata trafonya sudah hilang. Jadi pelaku memotong kabel sehingga terjadi pemadaman listrik di wilayah tersebut,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang hasil curian berupa aluminium dan besi rencananya akan dijual ke wilayah Bangkalan. Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari sopir kendaraan, eksekutor, hingga penyewa kendaraan untuk melakukan aksi pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga buah kunci besi, satu buah linggis, satu buah palu besi, dua buah kunci pas ring, satu buah topi, satu buah pelat nomor palsu, satu buah rompi warna biru, dan satu buah karung warna putih.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain mengungkap kasus pencurian kabel dan trafo, Polres Gresik juga mengungkap kasus pencabulan yang saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik.
Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan kepolisian di nomor 110 atau layanan pengaduan Polres Gresik.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Gresik. (Red)

















