LANGKAT |Nusantara Jaya News – Keadilan di wilayah hukum Polres Langkat kembali menuai sorotan tajam. Sebuah kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, kini memicu kontroversi setelah muncul kabar bahwa pihak korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang beredar, peristiwa ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Japet Imanta Bangun, terlibat cekcok mulut dengan tetangganya, Indra Putra Bangun, terkait perselisihan hasil panen buah sawit.
Ketegangan memuncak di depan rumah korban ketika Indra diduga melakukan tindakan kekerasan secara fisik. Menurut keterangan saksi dan dokumen kronologi, pelaku memukul wajah korban sebanyak tiga kali dan menghujamkan pukulan ke arah perut korban sebanyak enam kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka nyeri di lengan, perut, hingga satu gigi yang goyang berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Puskesmas Tanjung Langkat.
Kejanggalan Proses Hukum
Meski fakta di lapangan dan keterangan saksi-saksi termasuk anak korban yang melihat langsung kejadian mengarah pada tindakan penganiayaan oleh Indra, muncul keresahan mendalam dari berbagai pihak.
Dalam permasalahan ini PW HIMMAH SUMUT melalui sekretaris Aldi Satrio mengecam keras penanganan kasus oleh Satreskrim Polres Langkat. Mereka menilai terjadi “tukar guling” status hukum yang tidak masuk akal:
– Korban yang dianiaya diduga malah ditetapkan sebagai tersangka.
– Saksi-saksi di lokasi kejadian juga ikut terseret menjadi tersangka.
– Pelaku utama justru disebut-sebut hanya berstatus sebagai saksi.
Aldi Satrio, menyatakan kekecewaan atas penetapan tersangka yang tidak tepat ini. “Kami mendesak agar Polda Sumut meninjau kembali kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan, kami menilai ada ketidakprofesionalan dalam penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Langkat.
Hingga berita ini diturunkan, kami berharap adanya atensi dari Polda Sumut untuk meninjau kembali kasus ini agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
(AH)

















