MEDAN |Nusantara Jaya News — Pembangunan perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, menuai perhatian publik. Proyek tersebut disorot karena diduga berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta belum sepenuhnya melengkapi dokumen perizinan.
Hasil pemantauan di lapangan pada Kamis (9/4/2026) menunjukkan aktivitas pembangunan masih berjalan. Sejumlah unit bangunan disebut belum memasang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara jelas, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pembangunan.
Selain itu, jumlah unit yang dibangun tercatat mencapai 61 rumah, melebihi rencana awal sebanyak 60 unit. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian perizinan serta potensi dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Ketua GMP Sumut, Muhammad Idris Sarumpaet, turut angkat bicara. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, terutama jika pembangunan berada di kawasan yang memiliki fungsi ekologis seperti RTH.
“Pembangunan harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika berada di kawasan RTH, maka perlu perhatian khusus karena menyangkut keseimbangan lingkungan. Jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan masyarakat dan daerah,” tegasnya.
Sementara itu, pihak pengembang menyatakan bahwa proses perizinan masih dalam tahap penyelesaian dan berkomitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pemerintah setempat juga disebut akan melakukan pengawasan lebih lanjut guna memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk terkait perlindungan kawasan hijau.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dalam pembangunan serta keseimbangan antara kebutuhan hunian dan keberlanjutan lingkungan di Kota Medan.
(IHB)

















