banner 1000x130

Tim Elit Satresnarkoba Polres Dompu, Ringkus Residivis Narkotika Asal Kandai Dua di Kamar Kosnya

banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu.NTB |Nusantara Jaya News – Tak pernah kapok masuk di bui dengan kasus yang sama, seorang pria umur 40 tahun asal kandai dua Kecamatan Woja, inisial B di bungkam tim elit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu. Penangkapan terduga pelaku tersebut terjadi pada Sabtu sore, (11/4/26) sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di sebuah kos-kosan yang beralamat di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

“Residivis kasus narkotika ini berinisial
B tersebut berdomisili di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, diduga kuat sebagai pengedar dan pengguna aktif barang haram jadah jenis sabu-sabu, dan yang bersangkutan merupakan target kami selama ini,” papar Kasat Narkoba yang saat itu ketika di tanya awak media siapa nama aslinya via handphone namun tidak mau di sebutkan.

banner 1000x130

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tim memastikan keberadaan target. Selanjutnya, Kanit Lidik Satresnarkoba BRIPKA Iwan Setiawan memimpin langsung upaya penindakan di lokasi kejadian.

“Tim bergerak secara taktis dengan berjalan kaki untuk menghindari kecurigaan. Saat hendak dilakukan penangkapan, pintu kamar kos dalam keadaan terkunci dari luar, sehingga petugas mengambil langkah tegas dengan meneribos masuk melalui jendela,” jalas Rahmadun dengan tegas.

Di dalam kamar, petugas mendapati terduga pelaku yang hendak melarikan diri, namun kesigapan akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti, jelasnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,32 gram, 10 klip berisi sabu dalam bungkus rokok, 1 klip sabu tambahan. Selain itu ada alat hisap (bong) dan pipet modifikasi, korek api modifikasi dan korek gas, serta gunting dan kater, Sapu tangan maupun 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah tanpa nopol dan
Barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, ujar Kasat.

Atas perbuatan terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
•Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009
•Serta ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui.

Terduga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga aktif melakukan transaksi jual beli sabu khusus di wilayah Kandai dua Kecamatan Woja dan Kabupaten Dompu pada umumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap, ucapnya.

Melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. menyampaikan, kami mengapresiasi kinerja cepat dan profesional anggota Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus ini. Hal tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya, tandas Rahmadun sapaan akrab Kasat Narkoba.

Lebih lanjut, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan generasi bangsa. Bagi pelaku, akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana berat.” Tegasnya.

Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba, imbuh Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika.

Penangkapan residivis Narkoba asal Kandai dua di benarkan Kasi humas polres Dompu, benar pelaku dan barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Dompu, pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ddo.

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130