banner 1000x130
Berita  

Menteri Imigrasi Agus Andrianto: Presiden Prabowo Siapkan Amnesti Tahap Kedua bagi Warga Binaan pada 17 Agustus

banner 2500x130 banner 1000x130

Cilacap |Nusantara Jaya News – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti tahap kedua kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat menghadiri kegiatan kick off skrining Tuberkulosis (TBC) nasional di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Senin (30/6/2026).

banner 1000x130 banner 1000x130

Dalam kesempatan itu, Agus menyampaikan harapannya agar program amnesti kembali menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Mudah-mudahan ada amnesti lagi yang kedua dari Pak Presiden. Informasinya, pada 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan,” ujar Agus.

Ia mengimbau seluruh warga binaan agar mengikuti proses pembinaan dan pembimbingan yang diberikan di dalam lembaga pemasyarakatan secara sungguh-sungguh. Menurutnya, sikap disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta penilaian positif dari petugas akan menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan memperoleh amnesti.

“Saya sampaikan imbauan kepada teman-teman yang saat ini menjalani proses pemidanaan, ikuti proses pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Mudah-mudahan dari penilaian petugas, teman-teman memperoleh kesempatan untuk mendapat amnesti dari Bapak Presiden,” katanya.

Agus menjelaskan bahwa rencana pemberian amnesti tersebut merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengurangi persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia. Kondisi tersebut selama ini menjadi tantangan besar dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Menurut Agus, sasaran utama amnesti tahap kedua diprioritaskan bagi warga binaan yang berusia di bawah 35 tahun. Namun demikian, mereka tidak akan langsung dibebaskan sepenuhnya, melainkan diwajibkan mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) sebagai bagian dari pembinaan lanjutan.

Melalui program tersebut, pemerintah berharap para penerima amnesti dapat memperoleh pendidikan kedisiplinan, pembinaan karakter, serta semangat bela negara sehingga mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.

“Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut Komcad agar mereka disiplin,” jelas Agus.

Sebagai informasi, pada tahun 2025 Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada sebanyak 1.178 terpidana. Kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR RI.

Selain membahas rencana pemberian amnesti, Agus juga menyoroti persoalan kesehatan di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Ia menyebut bahwa kondisi overcapacity berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular, khususnya Tuberkulosis (TBC), yang masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di Indonesia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melaksanakan skrining TBC secara nasional di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Program tersebut mencakup 532 lapas dan rutan di seluruh Indonesia dengan target pemeriksaan terhadap 272.573 warga binaan. Melalui skrining massal ini, pemerintah berharap dapat mendeteksi kasus TBC lebih dini sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif, sekaligus mencegah penyebaran penyakit di lingkungan pemasyarakatan.

Pemerintah menegaskan bahwa upaya pembinaan warga binaan tidak hanya difokuskan pada aspek hukum dan pembentukan karakter, tetapi juga mencakup pemenuhan hak atas layanan kesehatan yang layak. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, sehat, serta mampu mempersiapkan warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat. (Red).

banner 1000x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130