BANDUNG |Nusantara Jaya News – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus penganiayaan dan penyekapan yang menimpa YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aparat penegak hukum didorong menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka Taufik Hidayat (TH) sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera terhadap pelaku kekerasan.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penyidik telah menjerat TH dengan sejumlah pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah tersebut dilakukan agar pelaku dapat dikenai hukuman yang lebih berat sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
TH dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang memiliki ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Status TH sebagai residivis dalam kasus serupa turut menjadi faktor pemberat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP. Penyidik menggabungkan seluruh unsur pidana tersebut secara kumulatif agar pelaku memperoleh hukuman yang setimpal.
“Kami lakukan gelar perkara, ada empat pasal dan satu lagi pasal residivis, untuk memperberat lagi. Kami kumpulkan secara kumulatif sehingga mendapatkan hukuman berat. Dukung kami, kawal terus supaya dapat dituntut dan divonis hukuman seadil-adilnya,” ujar Irjen Pol. Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang dialami YTR. Menurutnya, tindak penganiayaan dan penyekapan tersebut merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang berat.
Arifah mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat beserta seluruh pihak yang berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Arifah di Bandung, Sabtu (27/6/2026).
Meski demikian, Menteri PPPA menegaskan bahwa penangkapan pelaku bukanlah akhir dari penanganan kasus. Pemerintah kini memprioritaskan pemenuhan hak-hak korban melalui perlindungan menyeluruh, mulai dari layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, hingga bantuan hukum secara berkelanjutan.
Menurut Arifah, korban memerlukan proses pemulihan jangka panjang dengan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered approach), mengingat trauma akibat kekerasan tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat.
“Keadilan bagi korban tidak hanya diukur dari keberhasilan menangkap pelaku, tetapi juga dari proses hukum yang memberikan hukuman setimpal serta pemulihan menyeluruh bagi korban,” tegasnya.
Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), rumah sakit, tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, aparat penegak hukum, serta lembaga layanan lainnya guna memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi.
Koordinasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal sekaligus mendukung proses pemulihan korban secara fisik, mental, dan sosial.
Di akhir pernyataannya, Menteri PPPA mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Ia juga meminta masyarakat tidak menghakimi korban, melainkan memberikan dukungan agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak diminta segera melaporkannya melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08-111-129-129 agar korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap proses hukum terhadap TH berjalan secara transparan dan profesional sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.(Red)
















