Bangkalan |nusantarajayanews.id – Rekaman CCTV milik toko pecah belah di kawasan kelurahan kemayoran, kota Bangkalan sempat bikin resah masyarakat Bangkalan setelah beredar masif di media sosial. Satreskrim Polres Bangkalan pun langsung bertindak cepat menelusuri kasus ini dan berhasil mengungkapnya ke khalayak media pada Jum’at lalu, (10/02/2023).
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. yang ditemui secara khusus di Mapolres Bangkalan, Senin pagi ini (13/02/2023) menjelaskan jika hasil penyelidikan polisi menguak fakta lain. Rekaman itu ternyata menampilkan upaya pencabulan anak.
Dalam video yang beredar tersebut, tersangka berinisial MIN terlihat mendekati bocah perempuan berinisial LGA (8 tahun) di depan sebuah sekolah di Kelurahan Kemayoran, Bangkalan. Bocah itu lantas dibawa ke kamar mandi di sebelah sekolah tersebut dan dicabuli pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku jika mengiming-imingi korban dengan uang agar mau diajak ke samping sekolah. Dia melancarkan aksinya saat berpura-pura merapikan baju korban.
“Kepada polisi, MIN mengaku baru melakukan tindakan tidak senonoh kepada anak-anak tersebut satu kali. Tapi, saat melakukan perbuatan bejat itu selain mengiming-imingi, pelaku juga mengancam agar korban tak melaporkan perbuatannya ke orang lain. Meski begitu, kami masih mengembangkan kemungkinan adanya predator anak ini dengan korban lain dan TKP lain,” beber AKBP Wiwit.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)