Bangkalan |nusantarajayanews.id – Kasus pengeroyokan seorang santri di salah satu pondok pesantren di Desa Campor, Kecamatan Geger pada 7 Maret 2023 kemarin, kini berhasil diungkap. Tak butuh waktu lama, sehari setelah kejadian, pada 8 Maret 2023 Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan 9 tersangka kasus pengeroyokan yang meregang nyawa tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. yang didampingi Kasatreskrim AKP Bangkit Dananjaya, S.I.K., M.A., dan Kasihumas Ipda Risna Wijayati, S.H. dihadapan awak media pada pagi hari ini, Selasa (14/03/2023) di Mapolres Bangkalan.
AKBP Wiwit menuturkan jika sembilan tersangka merupakan santri senior sekaligus pengurus di pondok pesantren tersebut. Berdasarkan keterangan AKBP Wiwit, 4 dari 9 tersangka merupakan santri yang berusia dibawah umur.
“Kami sudah menetapkan 5 tersangka dan 4 orang anak berhadapan dengan hukum yang terlibat kasus penganiayaan santri tersebut. Untuk saat ini, total keseluruhan ada 9 tersangka yang kami amankan yakni RR, NH, ZL, UD, AZ, RM, AD, ZA dan WR,” beber AKBP Wiwit.
AKBP Wiwit juga menambahkan jika sebanyak 34 saksi telah diperiksa secara estafet usai kejadian penganiayaan tanggal 7 Maret lalu. Polisi rupanya langsung bergerak cepat untuk menetapkan tersangka. “Penetapan tersangka sudah kami lakukan sejak tanggal 8 (Maret) kemarin,” imbuhnya.
Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut mengaku, jika pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh polisi. AKBP Wiwit membeberkan untuk tak menutup kemungkinan jika nantinya akan ada penambahan tersangka baru.
“Bisa jadi nanti ada penambahan tersangka, kami masih dalami kasus pengeroyokan terhadap seorang santri sehingga menyebabkan santri tersebut meninggal dunia. Kasus ini masih terus kami lakukan pendalaman estafet,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan AKBP Wiwit, 9 pelaku tersebut saat ini mendekam dipenjara dan terancam mendapatkan dikenai Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tuntutan 15 tahun penjara. (Red)