Bangkalan |nusantarajayanews.id – Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan kini melakukan sosialisasi tilang manual atau penindakan pelanggaran non elektronik. Jalur yang ditempuh untuk bersosialisasi ini yakni melalui siaran Radio di 92,1 FM yang merupakan saluran radio Suara Bangkalan, Jum’at pagi ini (19/05/2023).
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K. menjelaskan jika sosialisasi tilang manual ini terus gencar dilakukan oleh pihak Satlantas Polres Bangkalan. Didampingi Kanit Kamsel Satlantas Polres Bangkalan Iptu Wiwid, AKP Anin membeberkan jika ada 12 poin utama penindakan tilang secara manual di jalan.
12 poin tersebut meliputi penggunaan helm SNI, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, memakai ponsel saat berkendara, melampaui batas kecepatan, kendaraan tidak sesuai spek teknis, kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan tanpa plat nomor, kendaraan overload, memakai alkohol saat berkendara, menerobos lampu merah, dan melawan arus.
“Ada 12 poin utama yang kita sosialisasikan hari ini kepada para pendengar Suara Bangkalan termasuk larangan helm yang tidak sesuai standar, menerobos lampu merah, dan melawan arus. Ini yang terus kita sosialisasikan untuk keselamatan pengguna motor tersebut,” beber AKP Anindita.
Perihal pemberlakuan tilang manual di kabupaten Bangkalan, AKP Anindita menjelaskan jika pihaknya hingga saat ini masih terus bersosialisasi dan diharapkan pada awal pekan untuk bisa diterapkan.
“”Rencananya untuk pemberlakuan tilang manual di Bangkalan pada awal pekan depan, insyaallah,” singkat AKP Anindita. (Red)