JAKARTA |nusantarajayanews.id – Kemenkumham gelar rekonsiliasi data kepegawaian kemarin (8/ 6). Tujuannya untuk mengoptimalkan pelayanan internal khsususnya kepagawian yang lebih prima.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Administrasi dan Kasubag Kepegawaian beserta operator Simpeg se-Indonesia. Turut hadir dari Kanwil Jatim yakni Kakanwil Imam Jauhari, Kadiv Admin Saefur Rochim, Kasubag Kepegawaian Nova Wijayanti serta staf.
Dalam arahannya, Kepala Biro Kepegawaian Sudjonggo menegaskan pentingnya terus mempebarui data Simpeg Kemenkumham. Seluruh fiturnya mengacu pada data pegawai. Apabila data tidak sesuai dengan keadaan yang faktual, maka akan menghambat proses administrasi pegawai itu sendiri.
“SIMPEG saat ini bukan lagi sebagai database tetapi sudah menggantikan beberapa layanan kepegawaian yang selama ini diampu pegawai,” ujarnya.
Sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Sudjonggo meminta seluruh Kakanwil dan Kadiv Administrasi untuk mengisi daftar inventaris masalah. Yang selanjutnya akan dibahas di akhir acara.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengapresiasi kegiatan ini. Karena daftar inventaris masalah yang terkumpul bisa menjadi langkah percepatan untuk menyelesaikan masalah-masalah bahkan bisa jadi regulasi baru.
“Ini semacam monitoring dan evaluasi (monev), kalau tidak tidak dilakukan monev tidak akan tahu permasalahan-permasalahan tentang data-data yang belum terbaru,” jelasnya.
Imam juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklajuti hasil dari kegiatan ini.
“Hari senin depan saya akan mengadakan rapat untuk memberi arahan kepada seluruh jajaran baik di kantor wilayah maupun UPT di jatim agar segera melengkapi data yang kurang dalam jangka waktu tertentu,” tuturnya.
Imam juga menuturkan bahwa jika data tidak terpenuhi, maka tidak bisa mengambil kebijakan secara cepat. Misalnya dalam memetakan promosi dan mutasi dalam suatu jabatan.
“Karena kita tidak akan tahu apakah pegawai yang bersangkutan sedang menjalani hukuman disiplin atau sudah selesai. Karena dalam aturan dipersyarakatkan jika pegawai masih menjalani hukuman disiplin itu tidak dapat dilakukan promosi mutasi dan sebagainya,” terangnya. (Red)