Surabaya |nusantarajayanews.id – Meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, termasuk adanya rambu – rambu larangan, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna kendaraan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. (31/7/2023).
Berbagai pelanggaran kerap dilakukan. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang menganggu pengguna kendaraan lain, contohnya di daerah sekitar Gedung Grahadi yang kerap terjadi pelanggaran.
Tetapi anehnya, para petugas yang aktif disekitar daerah tersebut, tidak mau melakukan tindakan seperti Dinas Perhubungan dan anggota Sat Pol PP seakan – akan tutup mata.
Dari pantauan Tim awak Media, baru keesokan harinya ternyata masih ada pelanggaran yang dilakukan, bahkan hampir menutupi jalan keluar masuk di salah satu Sekolah Swasta yang ada di dekat Gedung Grahadi.
Perlu diketahui bahwa, Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan.
Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sementara itu, Tim awak Media mencoba menghubungi Kapala Dinas Perhubungan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut, namun dari pihak terkait tidak ada respon dan se akan akan enggan menjawab pentanyaan Tim awak media.
Selama berita ini diturunkan, dari pihak terkait belum ada respons maupun menghubungi Tim awak Media. (Red