banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Perlunya Kemampuan Konsentrasi Dan Emosional Praktek SIM, Sebelum Berkendara

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Gresik |nusantarajayanews.id – Lulus tes Psikologi dan Kesehatan adalah persyaratan utama untuk bisa mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) maupun memperpanjang SIM.

Latar belakang ditambahkannya tes psikologi menjadi salah satu bentuk tes lain untuk seseorang layak mendapatkan SIM guna menghindari.

banner 300x250

yang memiliki gangguan psikis atau kesehatan mental untuk tidak dikeluarkan SIM nya, itupun demi keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 Tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu persyaratan pendaftaran SIM adalah calon pengemudi harus melalui tes baik kesehatan, jasmani dan rohani.

Selanjutnya bagi pemohon yang akan membuat atau memperpanjang SIM, harus mempersiapkan diri untuk melakukan tes tertulis (Teori) dan praktik fisik. Sebelumnya melakukan, tes psikologi dan kesehatan.

Aipda Candra menegaskan bahwa berbagai pemohon SIM baru atau yang akan memperpanjang SIM untuk tes psikologi dan praktek, terbagi kedalam kategori, yaitu Kemampuan ,Kecermatan, Stabilitas emosi, Pengendalian diri.

“Disamping itu, Kemampuan diri dan Ketahanan kerja juga diperlukan”, pungkasnya, pada saat dikonfirmasi awak media nusantarajayanews.id, melalui telpon WhatsApp pada Kamis (3/8/2023)

Perlu diketahui, kepemilikan SIM telah diatur dalam Perpol (Peraturan Kepolisian) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Perpol ini, diatur juga soal persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat saat ingin membuat SIM. (Ab/red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130