banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Uang Palsu se Indonesia

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA |nusantarajayanews.id –  Kini kerja Jajaran Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang (Upal) se Indonesia yang diungkap oleh Polres Kediri pada (14/10/2022).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Budi Hanoto mengucapkan banyak terimakasih kepada jajaran Polda Jatim atas keberhasilannya dengan gerak cepat memberantas peredaran uang palsu (Upal).

banner 300x250

Sesuai UU No 7 tahun 2011 bahwa Uang Rupiah satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia dan simbul kedaulatan negara oleh karena itu, kita harus menghormati dan melindungi.

“Bank Indonesia juga mendukung, kaborasi, sinergi, sosialisasi dan yang penting masyarakat jangan pernah takut untuk melaporkan kalau ada penemuan uang palsu dan perlu di ingat bagi yang mengedarkan dan membelanjakan itu termasuk juga pelanggaran.” ujar Budi.

Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkap bahwa dari informasi Bank BRI terkait penemuan uang palsu sebesar Rp 4.000.000,- selama dua Minggu pihaknya sudah mengamankan 11 tersangka dengan profesi masing-masing diantaranya Pengedar, Manager Produksi dan Pendanaannya.

“11 tersangka ini diamankan dari beberapa tempat diantaranya Kabupaten Kediri, Wilayah Jateng dan Cimahi Jabar sebagai tempat produksinya dengan barang bukti 55 item dan uang kurang lebih Rp 800 juta upal dari beberapa tersangka.” ujar Agung saat pres reales yang diadakan di depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim. Rabu (3/11/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa Mesin press, Mesin GTO, Mesin CTP untuk mencetak nomor seri, Mesin GTO mencetak 4 warna dan alat pelubang kertas untuk melubangi kertas pita uang.

Selanjutnya menurut pengakuan tersangka uang palsu ini di produksi mulai bulan Maret sampai April 2022 dan berhasil dicetak kurang lebih Rp 2 milyar Upal dan yang sudah tersebar di masyarakat sekitar 1,2 milyar.

Untuk tersangka akan dijerat dengan UU pasal 36 a 1,2,3 dan UU pasal 7 tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun kurungan dan denda Rp 50 milyar.

Dalam kasus ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto memberikan apresiasi kepada Kapolres Kediri yang sangat tegas menjalankan tugasnya dalam meungkap kasus pemalsuan uang (Upal) yang sangat merugikan Negara dan masyarakat.

Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. mengucapkan terimakasih kepada Polda Jatim beserta jajarannya atas kinerja yang tidak pernah lelah untuk mengungkap kasus kejahatan yang sangat meresahkan negara dan masyarakat.

Whisnu juga menghimbau kepada Kapolres beserta jajaran yang lainya untuk mengungkap kasus kejahatan uang palsu ini, karena yang di ungkap kejahatan pemalsuan uang kali ini adalah termasuk terbesar se Indonesia. (red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130