SAMPANG |nusantarajayanews.id – Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Panitia Pengawas Daerah (PANWASDA) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kinerja Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di wilayah Kabupaten Sampang hari ini (7/9). Tujuannya untuk memastikan kinerjanya berjalan dengan baik.
PBH yang dilakukan monev adalah Posbakumadin Sampang dan OBH Nazhathut Thullab.
“Monev ini untuk memastikan beberapa hal terkait penerapan pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan oleh PBH sesuai dengan standar Bantuan Hukum litigasi dan non litigasi, serta kepatuhan dan ketepatan pelaporan penyaluran anggaran sesuai dengan standar pelaporan keuangan,” ujar Kasubid Bantuan Hukum Lusie Irawati.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan melalui wawancara langsung dengan Penerima Bantuan Hukum. Selain itu juga kepada warga binaan pemasyarakatan yang ada di rutan.
“Serta wawancara langsung ke penerima bantuan hukum perkara perdata di kediamannya yang didampingi oleh OBH bersangkutan,” tuturnya.
Manurut Lusie, di tengah keterbatasan masyarakat, negara wajib hadir untuk menjamin akses masyarakat terhadap hak-hak dasar mereka sebagai warga negara sesuai amanat konstitusi. Salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum.
“Serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice), yang berlaku untuk setiap warga negara,” terangnya.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (red)