Breaking News
RPH Surabaya Bahas Kesiapan Unit Tambak Osowilangon, Mitra Jagal Ajukan Sejumlah Masukan Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*)
banner 1000x130

Jembatan Kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Pecah, Satu Orang Meninggal

banner 2500x130

Banyumas |nusantarajayanews.id – Jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus, Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pecah. Akibat insiden jembatan kaca pecah itu, salah seorang wisatawan meninggal dunia sedangkan satu lainnya luka-luka.

banner 1000x130

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Eddy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., menjelaskan sekitar pukul 10.00 WIB pihaknya memperoleh informasi kecelakaan yakni ada orang yang jatuh dari jembatan setinggi 15 meter yang dengan kaca dengan ketebalan sekitar 1 cm tersebut.

“Setelah itu kami bersama tim datang ke lokasi memasang police line di TKP jatuhnya wisatawan. Dari informasi yang dihimpun, korban merupakan wisatawan dari Cilacap, jumlah seluruhnya ada 11 orang, sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan wahana jembatan kaca. Kemudian ada empat orang yang jatuh, dua orang pada saat kacanya pecah sempat berpegangan di pengaman jembatan dan dua orang terjatuh,” jelasnya, dilansir dari beritasatu, Rabu (25/10/23).

Wisatawan berinisial FA (49), seorang perempuan warga Desa Kertayasa, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Seorang wisatawan lainnya, A (41), perempuan, warga Widodomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman mengalami luka ringan dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit.

Kombes Pol. Eddy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., menambahkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kelayakan jembatan kaca tersebut.

“Langkah-langkah kami, masih melakukan police line di lokasi dan kemudian sudah menghubungi laboratorium forensik dari Semarang, kami juga akan menggandeng ahli terkait dengan jembatan kaca ini, apakah layak atau tidak untuk digunakan. Kami juga akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan baik ke pengelola dan sebagainya,” tambahnya.

Kombes Pol. Eddy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., mengungkapkan akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait pengelolaan tempat wisata Hutan Pinus Limpakuwus.

“Terkait perizinan dan sebagainya akan kami dalami lebih lanjutnya, akan kami lakukan penelitian siapa yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Tempat wisata tersebut untuk sementara akan ditutup terlebih dahulu sambil menunggu pemeriksaan Laboratorium Forensik Semarang. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130