Surabaya |nusantarajayanews.id – Lapas Kelas I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menerima sebanyak 11 narapidana baru dua satuan kerja berbeda yaitu Rutan Kelas I Surabaya dan Oditurat III Surabaya yang tiba pada pagi hari tadi, Kamis (23/11/2023).
Fariz Nurdiansyah selaku Kasi Registrasi Lapas Kelas I Surabaya menuturkan bahwa 11 Narapidana yang baru saja masuk ini terdiri dari dua kasus yaitu 6 orang perkara kriminal dan 5 orang perkara narkotika.
“Dengan adanya penambahan 11 WBP ini meningkatkan jumlah total narapidana yang sebelumnya sebanyak 1433 menjadi 1444 untuk per hari ini” ungkapnya.
Fariz juga menjelaskan dari kesebelas narapidana tersebut hukuman yang dijatuhkan paling rendah 2 tahun dan paling lama 8 tahun pidana.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas secara fisik maupun elektronik oleh petugas Registrasi dan dilanjutkan dengan pengecekan kesehatan yang terdiri dari pengecekan tanda-tanda vital seperti tekanan darah, suhu tubuh, pernapasan, dan pemeriksaan kesehatan lainnya oleh perawat Lapas yang diawasi langsung oleh Komandan Jaga Regu Pengamanan II
“Demi menjaga keamanan dan kesehatan para narapidana, seluruh tahanan baru langsung ditempatkan di Blok Isolasi selama 14 hari, langkah ini sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, guna mencegah potensi penyebaran penyakit di lingkungan penjara.” Ujar Fariz.
Terakhir, Fariz juga berharap selepas mereka nanti keluar dari kamar isolasi atau mapenaling mereka dapat menjalani masa pidana dengan baik, mematuhi tata tertib yang ada dan tentunya dengan mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Kelas I Surabaya guna pemenuhan syarat-syarat integrasi mereka suatu saat nanti. (Red)