banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Unit Reskrim Polsek Krembangan Berhasil, Mengamankan Bandar Sabu Yang Meresahkan Masyarakat

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id,- Karena tersangka telah melawan hukum dengan cara Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu. Akhirnya Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya berhasil mengamankan. Pada hari Kamis 16 November 2023 sekira jam 11.00 WIB bertempat di Polsek Krembangan.

Tersangka yang berhasil diamankan ialah berinisial MA BIN T (alm)* Umur 50 tahun, lahir di Surabaya, tanggal 11 Juli 1973, alamat di Jl. Sawah Pulo SR Kota Surabaya.

banner 300x250

Kapolsek Krembangan Kompol Daryanto didampingi Kanitreskrim Iptu agung menjelaskan, tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada yang berani melawan hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi Masyarakat tentang adanya kejahatan Narkotika, petugas polisi Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka. Kemudian karena betul melanggar hukum akhirnya dibawa ke mapolsek Krembangan beserta barang buktinya” Katanya Kompol Daryanto.

Barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak 9(sembilan) Poket plastik klip berisi Shabu berat : 3 gr, dengan rincian sbb :

1. klip no. 1 berat bruto 0,35 gr

2. klip no. 2 berat bruto 0,34 gr

3. klip no. 3 berat bruto 0,39 gr

4. klip no. 4 berat bruto 0,37 gr

5. klip no. 5 berat bruto 0,31 gr

6. klip no. 6 berat bruto 0,32 gr

7. klip no. 7 berat bruto 0,31 gr

8. klip no. 8 berat bruto 0,30 gr

9. klip no. 9 berat bruto 0,31 gr.

“Akhirnya tersangka di interogasi alhasil mengakuinya bahwa barang bukti tersebut terdapat dari *miliknya* dan berperan sebagai *Pengedar*, Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut”Imbuhnya.

Tersangka diberikan Pasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Afl)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130