Bondowoso INusantarajayanews.id I Kinerja Polri di wilayah Polres Kabupaten Bondowoso perlu dipertanyakan dalam melayani masyarakat dan ketegasan hukum yang saat ini jadi perbincangan luas, sebelumnya sempat menghebohkan institusi polri terkait rentetan masalah, kali initerjadi di Polres Kabupaten Bondowoso malah membebaskan Tersangka dengan iming iming saweran
Pada saat itu Anggota Polres Bondowoso yang dikomandani AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.SI, pada tiga tahun lalu melakukan penangkapan tepatnya pada hari selasa (14/04/2020) siang yang berinisial D dan berinisial S pada hari rabu (15/04/2020) terhadap terduga pelaku Pemalsuan Berkas Identitas Mobil jenis Xenia tahun 2010 warna merah, di wilayah hukum Polres Bondowoso, yang tepatnya didepan Indomart kota dan Pasar Kalitapen.
Menurut kabar yang masuk ke awak media, terduga yang ditangkap ada dua orang yang bernisial D dan S tapi sudah dibebaskan pada hari itu juga yang berinisial D dan yang berinisial S bebas pada hari Kamis (16/04/2020) setelah diduga digebukin dengan mahar nominal Rp.40.000.000.00 (Empat Puluh Juta Rupiah) untuk D dan S Rp.12.000.000.00 (Dua Belas Juta Rupiah).
Menurut pengakuan narasumber yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan bahwa kalau mau bebas siapkan uang Rp.20.000.000, berhubung yang bersangkutan tidak sanggup dengan nominal tersebut maka terjadi negosiasi dan tersangka hanya mampu menyerahkan tebusan Rp.12.000.000, yang di serahkan pada hari Kamis (16/04/2020).
“Iya saya kalau mau bebas harus menyediakan uang Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), dan saya hanya mampu menyediakan Rp. 12.000.000, dan saya menyuruh saudara saya untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada suruhan anggota Polres Bondowoso di salah satu caffe di daerah Kota Bondowoso.
Saat awak media menginformasi dengan salah satu anggota Polres Bondowoso yang berinisial A yang pada saat itu menangkap tersangka, terkait kebenaran kabar pelepasan tersangka yang sudah ditangkap namun dibebaskan dengan tebusan puluhan juta tersebut.
Oknum tersebut mengatakan bahwa kasus tersebut memang benar adanya serta unit tersebut hingga saat ini dijadikan alat sarana di Mapolres Bondowoso penangkapan tersebut langsung kami serahkan kepada penyidik,ujar nya.
“Benar adanya kasus tersebut namun sudah saya serahkan langsung kepenyidik dan saya langsung keluar, kalau terkait nominal saya tidak tau, kalau tidak salah beliau itu tidak sampai di tahan, dan seandainya ada nominal segitu saya pasti minta walaupun hanya separohnya” sambil tertawa terkeke kekeh”.Ucap anggota berinisial A yang baru menjabat Kanit Reskrim di Mapolsek Jambesari Bondowoso saat di konfirmasi pada hari Selasa (28/11/2023).
Kronologis penangkapan awalmula tersangka D lagi bertransaksi mobil tersebut di depan Indomart Kota tepatnya di Pong Arab, setelah itu ada seorang anggota langsung menyergap dan langsung mengamankan tersangka tersebut.
Dan yang bernisial S di amankan di Pasar Kalitapen pada ke esokan harinya, setelah itu langsung dibawa ke Mapolres Bondowoso.
Kami selaku awak media patut mempertanyakan, apakah boleh seorang anggota kepolisian diduga membebaskan tersangka yang jelas jelas terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan berkas identitas Mobil jenis Daihatsu tipe Xenia tahun 2010 warna merah maron setelah dikondisikan dengan dana tebusan.
Kami juga sangat menyayangkan atas prilaku seorang oknum anggota Kepolisian yang sangat merugikan masyarakat atas penangkapan yang jelas sudah melakukan kesalahan, bukannya diproses hukum malah dibebaskan dengan tebusan dana puluhan juta.
Kami sebagai awak media mendapatkan informasi kasus ini, langsung dari Narasumber yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Dan perlu dipertanyakan, Apakah boleh seorang anggota Polri menangkap tersangka kasus pemalsuan data yang sudah jelas ada barang bukti satu Unit Mobil Xenia namun dibebaskan dengan tebusan puluhan juta rupiah.
Hingga berita ini ditayangkan kami selaku awak media masih mencoba berkordinasi kepada pihak pihak terkait ke Polres Bondowoso supaya pemberitaan kami dapat berimbang.
(Red).