Surabaya |nusantarajayanews.id,- Satreskrim Polrestabes Surabaya mengadakan confrensi pres reales terkait hasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan, tentang curat yang telah meresahkan masyarakat. Akhirnya berhasil diamankan oleh kepolisian setempat. Pada hari Selasa 05 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB bertempat di gedung Pesat Gatra.
Tersangka yang melakukan kejahatan curat ialah berinisial V.J, bahwa tersangka telah melakukan aksinya di 8 lokasi untuk mencari target yang dilakukan aksinya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasatreskrim AKBP Hendro beserta Wakasatreskrim Kompol Teguh Setyawan, Kanit Jatanras AKP Boby dan Kasihhumas AKP Hariyoko, memberikan penjelasan bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban.
“Pada bulan Oktober sampai Desember ternyata ada 8 laporan dari korban karena merasa dirugikan oleh korban. Ternyata target dari tersangka ialah barang berharga milik korban. Kemarin tersangka sempet viral di media sosial atas kejadian tersebut akhirnya kami berhasil mengamankan” Katanya AKBP Hendro.
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak. 1 (satu) 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Honda Blade, tahun 2011, warna merah silver, No. Pol: L-4526-OQ. 2 (dua) buah 2 (Dua) buah alat darurat pecah kaca mobil. 1 (satu) buah alat gunting capit. 1 (Satu) Unit gunting. 1(Sat) Init Centar mini. 2 (Dua) Helm warna hitam 1. (Satu) Pasang sepatu kulit 1.(Satu) Potong celana jeans merk BOSS, warna hitam. 1 (Satu) Potong Jaket jeans warna biru dongker.
“Modus dari operandi tersangka ialah melakukan pecah mobil milik korban agar dapat mencurinya barang berharga, bukan hanya 1 korban saja yang merasa dirugikan ternyata ada 8 korban merasa dirugikan. Atas kejadian tersebut Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengamanan terhadap tersangka. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai mobil supaya dapat menjaga barang berharganya supaya tidak dapat dicuri oleh tersangka” Imbuhnya.
Tersangka harus melakukan pertanggungjawaban atas perilakunya yang telah melakukan kejahatan. Tersangka dikenakan Dalam KUHP, jerat hukum untuk pelaku curat yaitu Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (Afl)