banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Menggelapkan Dana Korban Nasabah, Akhirnya Satreskrim Polres Blitar Berhasil Melumpuhkan Tersangka

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Blitar Kota |nusantarajayanews.id,- Seorang warga Kabupaten Blitar berinisial EW (31) harus berurusan dengan jajaran Polres Blitar Kota karena telah terbukti menggelapkan anggaran BPR Artha Praja milik Pemerintah Kota Blitar.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, EW diamankan polisi lantaran telah melakukan mark up dana 14 nasabah, menggelapkan gaji cleaning service dan mengurangi uang setoran nasabah di BPR Artha Praja milik Pemerintah Kota Blitar.

banner 300x250

“Berdasarkan data masuk, kurang lebih pelaku telah menggelapkan dana BPR Artha Praja Kota Blitar sebesar Rp 1 miliar lebih,” kata Gede kepada awak media saat melakukan press release di Polres Blitar Kota, Senin (27/12/23).

Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri ke Banyuwangi dan Jember Jawa Timur untuk berjualan produk makanan. Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2023, pelaku berhasil dibekuk petugas di wilayah Lumajang.

“Kasus ini terjadi sejak tahun 2018 silam, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan akhirnya pelaku ditangkap polisi,” jelasnya.

Gede menambahkan, atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 3 subsider pasal 8 subsider pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Pelaku diganjal hukuman 1 tahun paling rendah dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar,” imbuhnya.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130