MADIUN |nusantarajayanews.id – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahun Anggaran 2024 Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim dengan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Madiun, Kantor Kementrian Agama Kota Madiun, Pondok Pesantren Al-Fattah Temboro, Yayasan Indonesia Bangkit dan Bersinar (YIBB-RSM), CV. Sinar Sinergi Solusi, CV. Sukma Bening Rahayu. Jum’at, (19/1/24).
Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova Christiawan dalam sambutannya menyampaikan Maksud dan tujuan dari adanya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah sebagai Pedoman Kerjasama bagi para pihak dalam melaksanakan program pembinaan dan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan Napza.
“Adanya kesepakatan dalam perjanjian kerjasama ini untuk memberikan pelayanan dan pemenuhan hak-hak narapidana selama di Lapas sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Kegiatan kerjasama ini sangat memberikan efek positif sebagai bekal dan ilmu selain membantu mensukseskan program pembinaan terutama membantu para warga binaan untuk menjadi manusia yang lebih baik dalam mengimplementasikan dirinya ketika bebas/keluar dari Lapas.
Adanya program ini menjadikan bekal untuk warga binaan mempersiapkan dirinya berproses mengarungi dan memenuhi kehidupan di lingkungan masyarakat kelak”. Ucapnya.
Selanjutkan dilanjutkan dengan kegiatan Pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Program rehabilitasi sosial ini diharapkan agar para peserta dapat membuka lembaran baru untuk menjadi manusia yang lebih baik.
“Dengan ini perkenankan saya selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Madiun membuka secara resmi, Program Rehabilitasi Sosial Napza di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun tahun anggaran 2024.“. ( red )