KOTA MOJOKERTO |nusantarajayanews.id – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan RK seorang pemuda asal Kemlagi Kab. Mojokerto yang menjadi pelaku penyimpangan seksual (threesome) terhadap kekasihnya.
Pelaku diamankan Polisi di wilayah Kemlagi
Kabupaten Mojokerto pada Kamis (07/03/2024).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S.Marunduri S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, S.H., didampingi
Kasihumas IPDA Agung Suprihandono,
menyampaikan tersangka RK diamankan
perdasar adanya laporan dari korban yang
dialami seorang wanita berinisial ND (21).
“Tersangka kami amankan karena adanya
laporan mengenai kekerasan seksual yang
dialami seorang wanita berusia 21 tahun
berinisial ND,”ujarnya, Kamis (11/3).
AKP Achmad Rudi menjelaskan, Tersangka RK
dengan Korban ND telah berpacaran sebelumnya dan sudah sering melakukan persetubuhan.
Tidak cukup sampai di situ, RK punya keinginan melakukan sex menyimpang (threesome) bersama temannya.
Keinginannya tersebut ditolak korban, sehingga
pelaku mengancam akan menyebarkan foto
bugil korban, Akhirnya korban dengan terpaksa meruruti kemauan tersangka dan berlangsung dilakukan hingga 5 kali,
“Pengakuan tersangka perbuatan itu dilakukan
satu kali di wilayah Surabaya dan empat kali di
wilayah Mojokerto,”jelas AKP Rudi.
Adapun motif pelaku melakukan perbuatan sex
menyimpang itu karena ingin meniru adegan film porno yang sering dilihatnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres
Mojokerto Kota beserta barang bukti meliputi HP perisi Foto dan Video korban, Kaos tersangka gambar Screenshoot percakapan antar pelaku dan korban, kondom dan sex toys milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini diancam
dengan UU RI nomor 12 Tahun 2024 mengenai
tindak pidana kekerasan sesual.
“Acaman hukumannya paling lama 15 tahun
penjara dan atau denda 200 juta rupiah,” tutup
AKP Rudi. (Red)