MOJOKERTO, Nusantara Jaya News – Hadi Purwanto (47), warga Dusun Banjarsari, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, semakin gencar menyampaikan temuan-temuannya setelah secara resmi memperkarakan oknum perangkat desa setempat yang terindikasi korupsi ke Satreskrim Polres Mojokerto.
Alumni terbaik 1996 SMA Negeri 1 Kota Mojokerto ini membeberkan fakta mengejutkan mengenai adanya bukti nyata yang diperolehnya dari keterangan pemilik UD Bina Mulya, yang sebelumnya pernah dilaporkan.
“Kami memiliki alat bukti yang jelas dan kesaksian Pak Budianto, pemilik resmi UD Bina Mulya, yang kemarin datang ke kantor untuk menyatakan bahwa dia tidak pernah menerima uang dari Pemdes Kedunglengkong terkait pembelian bibit dan pupuk untuk penguatan ketahanan pangan,” ujar Hadi, Sabtu, (15/6/2024) kemarin.
Menurut Hadi, warga Dusun Badung ini memberikan klarifikasi dan menyatakan kesaksiannya, serta bersumpah bahwa nota pembelian yang dijadikan bukti bukan merupakan tanda tangannya. Selain itu, identitas pemilik UD Bina Mulya yang seharusnya bernama Budianto, ditemukan berubah menjadi Budiono.
“Ini terbukti dalam nota belanja Pemdes Kedunglengkong pada 5 Desember 2022 dan 7 Desember 2022, serta adanya penerimaan uang dalam nota pada 13 Desember 2022,” jelas Alumni SMP Negeri 1 Puri dalam keterangan tertulis diterima oleh redaksi, Minggu (16/6/2024).
Bahkan, lanjutnya, Budianto menyatakan bahwa kios pertanian UD Bina Mulya tersebut tidak pernah menjual bibit cabai, bibit terong, bibit tomat, bibit kacang panjang, bibit sawi, pupuk kompos, maupun polybag. Artinya, toko itu tidak pernah menyediakan materi-materi tersebut.
“Kalau beliau berkenan bersaksi, ya sudah terang-terangan tanda tangannya dipalsukan. Karena tanda tangannya tidak sama dengan yang beliau sampaikan,” tegas ayah dua anak itu.
Untuk diketahui, Pemdes Kedunglengkong melalui perubahan rencana anggaran telah melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam sub bidang pertanian dan peternakan atas penguatan ketahanan pangan tingkat desa TA 2022 dengan nilai total Rp 117.894.000,- untuk pengadaan mesin pengering padi (box dryer kapasitas 3 Ton tipe gas LPG) dan Pembuatan Pangan Lestari (P2L).
“Saya yakin ada kerugian negara, tapi itu kan wilayah APH yang akan menyimpulkan. Sudah sangat jelas, karena pembelanjaan itu harus sesuai dengan rencana anggaran biaya yang sudah ditandatangani resmi oleh Kades, Sekdes, dan pelaksana kegiatan anggaran, lalu diterbitkan surat perintah membayar kepada bendahara desa,” bebernya.
Hadi menambahkan bahwa pembelanjaan ataupun pelaksanaan kegiatan tidak boleh menyimpang dari rencana anggaran biaya yang sudah disahkan. Contohnya, dalam nota pembelian ini tidak disebutkan nama pengadaan bambu lanjaran, kapur pertanian, plastik mulsa, paranet, bambu tiang, sprayer listrik, pupuk NPK Mutiara, pupuk ZA, obat pestisida, pupuk Phonska, serta pupuk daun dan buah.
“Dugaan saya ini digelembungkan. Anggaran untuk pekerja di sini tertera 35 hari, per harinya Rp 100 ribu. Padahal secara akal sehat, sebenarnya kegiatan ini cukup satu minggu sudah selesai,” urai Hadi, alumni terbaik SDN Kebonagung 1990 ini.