banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Daerah  

Anjing Liar Penyebab Pertikaian di Denpasar Barat

Luka Gores di Pelipis Setelah Adu Argumentasi di Kuburan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar Barat, Nusantara Jaya News – Rekonstruksi kasus pemukulan yang terjadi pada hari Sabtu (27/4/2024) lalu di area Kuburan Badung,  Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, mengungkapkan sejumlah fakta baru yang menarik perhatian publik. Insiden ini melibatkan I Putu Sudana Putra sebagai terlapor dan Kadek Eta Triswati sebagai pelapor.

Awal mula kejadian ini adalah saat I Putu Sudana Putra memindahkan sepuluh ekor anjing liar dari areal Kuburan Badung untuk dikarantina selama 10 hari di klinik hewan milik dr. Ketut Kusmayudi di Gianyar. Pemindahan ini bertujuan untuk memeriksa kondisi kesehatan anjing-anjing tersebut, termasuk status vaksinasi dan adanya penyakit. Setelah masa karantina, anjing-anjing tersebut rencananya akan dipindahkan ke tempat penampungan BaliDog Asosiasi di Tabanan.

banner 300x250

Namun, tindakan pemindahan ini menimbulkan keberatan dari Kadek Eta Triswati yang meminta agar anjing-anjing tersebut dikembalikan ke tempat semula. Ketidaksetujuan I Putu Sudana Putra untuk memulangkan anjing-anjing tersebut memicu adu argumentasi yang berakhir dengan pemukulan. Dalam insiden tersebut, Kadek Eta Triswati dengan tangan kiri sambil memegang HP menampar pipi kanan I Putu Sudana Putra. Sebagai reaksi refleks, I Putu Sudana Putra menangkis yang menyebabkan pelipis kanan Kadek Eta Triswati mengalami luka gores.

I Putu Sudana Putra kemudian dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan Biasa yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain.

“Keterangan Saksi dan RekonstruksiKeterangan dari saksi-saksi yakni I Putu Sudana Putra, Anggara Marantho Aritonang, dan I Made Dharma Wibawa menjelaskan bahwa tindakan I Putu Sudana Putra adalah refleks dan tidak direncanakan. Dalam rekonstruksi kasus, ditemukan beberapa ketidaksesuaian dengan keterangan saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima oleh redaksi, Kamis (20/6/2024).

Menurut tim kuasa hukum I Putu Sudana Putra yang terdiri dari Adv. Dr. I Ketut Suartha, S.H., M.H., Adv. Ni Made Kusdewi Cindrawati, S.H., M.H., dan Adv. I Nyoman Kantun Suyasa, S.H., M.H., unsur-unsur yang dituduhkan dalam Pasal 351 ayat (1) tidak terpenuhi. Hal ini disebabkan karena tindakan tersebut dilakukan secara refleks, tidak direncanakan, dan tanpa niat untuk melukai.

Oleh karena itu, kesimpulannya adalah bahwa I Putu Sudana Putra tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130