banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Kasus Penahanan Mahasiswi di Denpasar: Dugaan Penyalahgunaan Prosedur oleh Polresta Denpasar

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar – Polresta Denpasar kembali menjadi sorotan publik setelah penahanan seorang mahasiswi, AY, yang diduga melanggar prosedur hukum.

Kasus ini berawal ketika AY, yang masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Bali, ditangkap pada 25 Juli 2024.

banner 300x250

Penangkapan ini dilakukan tanpa adanya SOP yang jelas, serta tanpa didampingi kuasa hukum, yang merupakan hak tersangka dalam kasus dengan ancaman hukuman di atas enam tahun.

Yang mengejutkan, AY ditahan hanya karena dituduh terlibat sebagai endorser untuk sebuah aplikasi yang diduga terkait dengan perjudian, sementara administrator aplikasi tersebut, Ita Delita, dilepaskan setelah satu malam di tahanan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai profesionalitas dan keadilan di Polresta Denpasar.

Kuasa hukum AY, I Nyoman Kantun, S.H., Andi Hakim Nasution, S.H., dan Fovi Mogardian Setiawan, S.H., M.H., menyayangkan tindakan Polresta Denpasar yang dianggap tidak profesional.

“Kami sudah mengirimkan surat, namun tidak pernah dibalas. Apa untungnya menahan seorang mahasiswi sementara pihak yang lebih bertanggung jawab dilepaskan?” ujar Kantun.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Humas Polresta Denpasar menyatakan bahwa kasus AY telah naik ke kejaksaan. Namun, mengenai pembebasan Ita Delita, tidak ada jawaban yang diberikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Laoren, dan Kanit Nengah Seven Sampeyan juga terus menghindar ketika dimintai keterangan lebih lanjut.

Tim kuasa hukum AY kini telah melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman, Polda Bali, dan Mabes Polri untuk menuntut keadilan bagi AY yang merasa kemerdekaannya terampas. (Nt)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130