Nganjuk |nusantara jaya news – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Baron, Kecamatan Baron. (23/10/24)
Dua orang tersangka, SH (34) dan ZG (25), warga Desa Sambiroto, ditangkap pada Senin malam (21/10) di depan teras Alfamart Baron.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa SH kedapatan membawa sabu seberat 0,73 gram yang disembunyikan dalam bungkus permen dan rokok, serta pipet kaca dengan sisa sabu seberat 3,25 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya seperti ponsel dan sepeda motor turut diamankan. ZG juga ditangkap di tempat dengan ponsel sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menyatakan bahwa SH mengakui menyimpan alat isap sabu di rumahnya, sementara pemasoknya diduga berinisial P, dan pembeli berinisial N masih dalam pengejaran (DPO).
Kedua tersangka dikenakan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukum sesuai UURI No 35 tahun 2009. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkotika lainnya. (Red)

















