Gresik |nusantara jaya news – Polsek Menganti berhasil menangkap seorang pelaku pencurian aki truk di wilayah hukum Polres Gresik. Tersangka, Muharam, ditangkap saat berusaha kabur setelah mencuri dua aki truk di area parkir depan Masjid Baitussalam, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, pada 19 Juni 2024.
Kejadian bermula ketika korban Darma Aditya dan Fiano Rahmat Dani memarkir truk mereka di lokasi tersebut. Saat alarm GPS truk berbunyi, korban segera menuju lokasi dan mendapati tersangka sedang membawa dua aki yang dicuri.
Tersangka berusaha kabur, namun berhasil diamankan berkat kesigapan petugas Polsek Menganti yang sedang berpatroli.
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah, menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian aki di lima lokasi berbeda, termasuk di Kepatihan dan Benowo. (24/10/24).
Barang bukti berupa dua aki, sepeda motor, dan alat pencuri turut disita. (Red)

















