banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Pemkot  

Dishub Surabaya Gembok 100 Motor dan Amankan Dua Jukir Liar di Trotoar Grand City Mall

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya|nusantara jaya news – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggembok sebanyak 100 sepeda motor yang parkir di trotoar area Grand City Mall, serta mengamankan dua juru parkir (jukir) liar dalam operasi gabungan di Jalan Gubeng Pojok, Jumat (25/10/2024).

Operasi ini merupakan langkah tegas Dishub untuk menertibkan pelanggaran parkir liar di kawasan pedestrian.

banner 300x250

Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menindak tegas pengguna trotoar sebagai area parkir dan jukir liar yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Kami melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan pedestrian atau trotoar serta jukir liar yang beroperasi tanpa izin dari Dishub Surabaya,” ungkapnya dalam keterangan pers yang dirilis Diskominfo Kota Surabaya.

Dua jukir liar yang diamankan dalam operasi tersebut berasal dari Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah. Keduanya kini berada dalam pengawasan Polrestabes Surabaya untuk penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Trio juga menyebut bahwa operasi serupa telah dilakukan sejak 18 Oktober 2024, namun tingkat kepatuhan masih rendah.

“Sejak beberapa hari lalu, kami telah mengadakan operasi ini, tetapi tampaknya efek jera tidak terasa, sehingga kami lakukan penindakan penggembokan,” ujarnya.

Ke depan, Dishub akan terus intensif melakukan penertiban parkir liar di depan Grand City Mall dan berkoordinasi dengan manajemen mall untuk membuka akses tambahan bagi parkir roda dua.

“Kami sudah koordinasikan agar pintu-pintu lain dibuka untuk mempermudah parkir roda dua, sehingga trotoar tidak lagi digunakan untuk parkir liar,” tambah Trio.

Operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Berdasarkan Perda tersebut, pelanggar dikenakan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat sebagai syarat pelepasan gembok. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130