Padang |nusantara jaya news – Panitia Pengawas Pemilihan (panwaslih) Kecamatan Barumun Tengah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menolak politik uang dan mahar politik.
Imbauan ini disampaikan oleh Panwaslih Kecamatan Barumun Tengah melalui, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat,, Roni Marzuki Siregar S.ST Rabu (14/11) di Binanga.
Panwaslih Kec. Barumun Tengah beserta jajaran PKD dan PTPS menurut Roni akan terus menggelorakan semangat pengawasan pemilu dengan merangkul lapisan masyarakat untuk ikut bersama-sama mengawasi potensi pelanggaran pemilu.
“Politik Uang bisa saja terjadi di tingkatan manapun, politik uang dapat dicegah bila semua pihak melaporkan secara langsung ke Bawaslu dan Panwaslih di setiap kecamatan di kabupaten padang lawas bila memiliki informasi,” katanya.
Pada UU No 10 Tahun 2016 pasal 187a Ayat 1 disebut setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.
Sayangnya, meski undang – undang telah mengatur sanksi yang cukup berat terkait politik uang, tetap diperlukan kerjasama dari seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan menjadikan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 bebas dari unsur politik uang.
“Mahar Politik adalah bagian Politik Uang, untuk itu di himbau kepada seluruh bakal calon, partai politik dan siapapun untuk bersama – sama melakukan pengawasan dan pencegahan. Panwaslih Kec. Barumun Tengah akan terus membuka diri untuk kerjasama dengan semua pihak agar memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepalada Daerah Serentak tahun 2024 di wilayah Kec. Barumun Tengah untuk menjaga situasi kondusif, mewujudkan pilkada yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil” pungkasnya.
Lanjut Roni, sesuai intruksi dari Bawaslu RI hingga sampai ke jajaran pengawas TPS bahwa pengawasan yang intens akan dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pasangan calon (Paslon) dan tim pendukungnya agar tidak melakukan pelanggaran, apalagi terlibat dalam praktik kolusi atau main mata.
“Pengawasan akan dilakukan selama 24 jam, Karena kerja di Bawaslu itu penuh waktu, jadi mau hari weekend, mau tanggal merah, semuanya standby,”tutupnya. (Ismail siregar)