banner 1000x130

Polres Gresik Ungkap 19 Kasus Kejahatan dan Tangkap 22 Tersangka dalam Program Asta Cita 100 Hari Presiden

banner 2500x130

Gresik |nusantara jaya news – Polres Gresik berhasil mengungkap 19 kasus kejahatan dan menangkap 22 tersangka dalam operasi yang berlangsung selama 18 hari, sebagai bagian dari Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI Prabowo Subianto.(14/11/24)

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik pada Kamis sore (14/11/2024), Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito, memimpin acara didampingi oleh Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasatreskoba Iptu Joko Suprianto.

banner 1000x130

Wakapolres menyatakan bahwa dari tanggal 28 Oktober hingga 14 November 2024, Polres Gresik berhasil mengungkap 15 kasus judi online dengan 15 tersangka, satu kasus judi konvensional dengan empat tersangka, dan tiga kasus kejahatan terhadap anak dengan tiga tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sembilan belas ponsel berbagai merek, satu set kartu domino, satu flashdisk Sandisk, dua sepeda motor Honda, satu jaket hoodie hitam, dua akun DANA, dan uang tunai sebesar Rp600.000.

Selain itu, Polres Gresik juga mengungkap 13 kasus narkoba dengan total barang bukti sabu-sabu sebanyak 30,38 gram dan menahan 15 tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Bagi pelaku yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2), hukuman yang dijatuhkan minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.

Wakapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk praktik perjudian, baik online maupun konvensional, serta penyalahgunaan narkoba.

“Penting bagi keluarga untuk berperan aktif dalam pengawasan, demi mencegah anggota keluarga terlibat dalam tindak kejahatan,” ujarnya. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130