Oleh; Putu Mahasavetri Ratnanidhi
Pendahuluan
Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, auditor memiliki peranan penting dalam memastikan integritas laporan keuangan perusahaan. Hal ini dikarenakan terdapatnya asimetris informasi pada suatu perusahaan. Asimetris informasi merupakan suatu kondisi yang timbul disaat prinsipal tidak memiliki informasi yang cukup mengenai kinerja agen. Hal ini dapat terjadi dikarenakan laporan keuangan tampak tidak dapat diandalkan akibat terdapatnya perbedaan kepentingan stakeholders sebagai pengguna laporan keuangan dan manajemen sebagai penyusun laporan keuangan Perusahaan (Nurhasanah et al., 2022).
Melihat situasi tersebut, auditor berfungsi sebagai pihak ketiga dalam melakukan audit laporan keuangan perusahaan agar dapat mengindetifikasi seberapa wajar laporan keuangan yang disusun oleh manajemen perusahan. Untuk menjamin akurasi penilaian laporan keuangan maka auditor harus mampu meningkatkan kualitas audit yang dihasilkan (Nurhasanah et al., 2022). Namun, di sisi lain terdapat beberapa faktor yang menyebabkan naik turunnya kualitas audit yang dihasilkan auditor, salah satunya yaitu tingginya volume pekerjaan yang dilakukan dengan tenggat waktu yang diberikan seminim mungkin sehingga menyebabkan para auditor mengalami tingkat resiko stress yang tinggi. Tingkat resiko stress yang tinggi tentunya menimbulkan penurunan keseimbangan kerja auditor yang akan berakibat pada penurunan kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor. Hal ini juga disampaikan oleh beberapa penelitian mengenai audit capacity stress para auditor memiliki dampak pada peningkatan dan penurunan kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor (Rohmanullah et al., 202 (Susilandari, 2020) (Handayani & Setiawan, 2024). Audit capacity stress ini timbul dikarenakan adanya konflik peran, ambiguitas peran dan kelebihan peran (Cakrawala, 2019)
Isu Mengenai Profesi Auditor
Adapun beberapa isu yang dialami oleh para auditor mengenai tingginya tekanan kerja dengan tenggat waktu yang sangat ketat sehingga berdampak pada kurangnya keseimbangan kerja para auditor sebagai berikut.
1. Baru baru ini di pertengahan tahun 2024 seluruh negara digemparkan mengenai kasus meninggalnya seorang auditor yang berkerja di Ernst & Young (EY) yang merupakan salah (Susilandari, 2020)satu perusahaan BIG 4 di India. Almarhum meninggal dunia diduga karena kelelahan dalam berkerja. Keluarga almarhum menyampaikan bahwa tingginya volume pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan sehingga almarhum tidak memiliki waktu istirahat yang cukup. Kasus ini menimbulkan banyak kritikan yang disampaikan oleh seluruh warga negara mengenai berkerja sebagai seorang auditor. Beberapa karyawan lain dari perusahaan akuntansi BIG 4 juga menyampaikan cerita yang serupa di media sosial mengenai tekanan kerja yang dialami, seperti berkerja selama 14 hingga 18 jam dan minimnya dukungan dari manajer terkait pengelolaan tekanan stress dalam berkerja (Lahitani, 2024).
2. Salah satu mantan auditor warga negara Indonesia yang berkerja di KAP BIG 4 Singapura mengundurkan diri sebagai auditor, hal ini dikarenakan ketika beliau sedang melakukan acara tunangan dengan kekasihnya, namun beliau masih ditelpon oleh kantor dan klien untuk segera mungkin melakukan pekerjaan audit yang mendesak. Beliau menyampaikan bahwa setelah selesai proses tunangan, beliau langsung bergegas ke kantor tanpa menikmati makanan terlebih dahulu dengan keluarga. Melihat hal tersebut, calon istrinya meminta beliau untuk segera mengundurkan diri dari pekerjaannya (Hartina, 2022). Di dunia bidang konsultasi yang berisiko tinggi terhadap maraknya professional muda yang mengundurkan diri dari pekerjaannya. Hal ini dikarenakan tuntutan berkerja selama 16 jam sehari tiada henti serta tekanan dari klien yang terus menerus dan pemberi kerja juga sedang menghadapi tantangannya sendiri yaitu melawan tingginya angka pergantian karyawan (Sengupta, 2024).
3. Salah satu alumni mahasiswi Universitas Indonesia yang berkerja sebagai auditor di salah satu KAP di Indonesia mulai 4 tahun lalu. Beliau menyampaikan bahwa semenjak menjadi auditor tidak pernah berekspetasi untuk pulang ke rumah tepat waktu. Hal ini dikarenakan tingginya volume perkerjaan dengan sedikitnya waktu penyelesaian yang diberikan sehingga diharuskan berkerja lembur serta tetap berkerja di hari libur (Swasti, 2020).
Melihat isu yang terjadi, Good Corporate Governance (GCG) memiliki peranan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi auditor serta menghasilkan kualitas audit yang tinggi. Prinsip-prinsip GCG seperti transparansi, akuntabilitas, independensi, kewajaran
dan kesetaraan tidak hanya menjadi panduan bagi perusahaan, tetapi dapat digunakan sebagai alat untuk menjaga kesejahteraan auditor sehingga menghasilkan kualitas audit yang baik.
Artikel ini akan membahas mengenai prinsip – prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang relevan dalam meningkatkan keseimbangan kerja auditor dan meningkatkan kualitas audit yang dihasilkan.
Sebelum lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu Good Corporate Governance
(GCG) ?
Good Corporate Governance (GCG) merupakan kerangka kerja yang terdiri dari struktur, aturan, dan praktik yang memiliki fungsi untuk mengatur bagaimana perusahaan dijalankan dan diawasi. GCG bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang ada di dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, manajemen, karyawan, pelanggan,
dan masyarakat luas. Dengan demikian, GCG membantu perusahaan untuk mencapai tujuannya secara berkelanjutan dan bertanggung jawab (Manossoh, 2016). Tujuan utama dari penerapan GCG yaitu untuk meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi kepentingan pemegang saham serta memastikan bahwa perusahaan melakukan tindakan sesuai dengan hukum dan etika bisnis yang berlaku (Manossoh, 2016).
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Adapun beberapa prinsip – prinsip GCG yang relevan dapat membantu dalam mengurangi tekanan kerja sehingga dapat meningkatkan keseimbangan auditor dalam berkerja dan berdampak pada peningkatan kualitas audit yang dihasilkan sebagai berikut.
1. Transparansi (Transparency)
Transparansi merupakan suatu perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pekerjaannya (Rahandri et al., 2024). Dalam pengertian tersebut bisa diterapkan pada auditor yang sedang melakukan audit. Penerapan prinsip transparansi dalam
setiap tahapan audit dapat membantu mengurangi ketidakpastian yang menjadi sumber utama audit capacity stress. Prinsip transparansi dapat mencegah adanya manipulasi hasil audit yang dapat menambah tekanan para auditor dalam menyembunyikan temuan yang merugikan. Implementasi yang dapat dilakukan yaitu kantor akuntan publik dapat menyediakan mekanisme yang jelas antara auditor dengan manajemen serta memberikan informasi yang cukup mengenai standar dan prosedur yang harus diikuti.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas merupakan kemampuan perusahaan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan, adil dan terukur, sesuai dengan visi, misi dan strategi
perusahaan, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Perusahaan juga harus memastikan bahwa setiap organ dan karyawan memiliki keterampilan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya dalam menerapkan GCG (Manossoh, 2016). Dengan adanya prinsip ini dapat membantu memisahkan tugas dalam tim audit yaitu mengurangi beban kerja yang berlebih serta meringankan audit capacity stress. Pembagian tugas yang jelas dapat memastikan semua auditor dalam memahami perannya sehingga menimbulkan kegiatan berkerja secara efesien. Efesiensi ini tentunya dapat meningkatkan kualitas laporan audit dan mendorong auditor untuk bertanggung jawab atas hasil audit yang dilaporkan. Implementasi yang dapat dilakukan yaitu melakukan pembagian tugas tim audit yang jelas dengan membagi menjadi 3 bagian yaitu, tim untuk perencanaan, tim pelaksanaan di lapangan, dan tim evaluasi audit. Kegiatan ini akan mengurangi tekanan suatu individu sehingga meningkatkan efesiensi dalam berkerja.
3. Independensi (Independency)
Setiap perusahaan harus memiliki sikap independensi yang berarti bebas dari dominasi, konflik kepentingan, tekanan serta pengaruh tertentu agar pengambilan keputusan bersifat objektif. Selain itu, setiap organ wajib menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ditentukan tanpa saling mendominasi atau melempar tanggung jawab (Manossoh, 2016). Penerapan independensi dalam dunia audit dapat mengurangi resiko tingkat stress auditor yang berasal dari tekanan klien sehingga menghasilkan keseimbangan dalam berkerja. Para auditor akan lebih percaya diri dalam mengambil keputusan yang objektif tanpa memperhatikan konflik kepentingan. Independensi penting untuk dilakukan oleh seorang auditor dikarenakan dapat menjaga integritas laporan yang di audit dan menghasilkan tingginya kualitas audit yang dihasilkan. Implementasi yang dapat dilakukan yaitu kantor akuntan publik menerapkan kebijakan mengenai larangan melakukan audit pada perusahaan yang sama dalam kurun 3 periode secara terus menerus, hal ini berfungsi untuk menjaga independensi audit.
4. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Prinsip kesetaraan dan kewajaran yaitu suatu perusahaan dituntut untuk memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya secara adil. Perusahaan harus memberikan kesempatan bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, membuka akses informasi sesuai prinsip transparansi, serta memberikan perlakuan setara dan wajar berdasarkan manfaat dan kontribusi mereka (Manossoh, 2016). Penerapan prinsip kesetaraan pada auditor yaitu memastikan setiap tim audit diperlakukan secara adil sesuai dengan kompetensi dan kontribusinya. Sedangkan penerapan prinsip kewajaran yaitu mengurangi volume pekerjaan yang melebihi kapasitas waktu pengerjaan auditor, hal ini penting untuk diterapkan sehingga dapat menjaga keseimbangan auditor dalam berkerja yang akan berdampak pada tingginya kualitas audit yang dihasilkan. Implementasi yang dapat diterapkan pada prinsip ini yaitu pembagian tugas yang seimbang, penyesuaian target waktu pengerjaan audit dengan lebih realistis, menerapkan sistem evaluasi kinerja berbasis objektivitas sehingga suatu penghargaan atau tanggung jawab tambahan diberikan secara proporsional, tanpa diskriminasi.
Kesimpulan
Penerapan Good Corporate Governance tidak hanya memiliki kepentingan untuk menjaga kualitas audit, tetapi juga untuk meningkatkan keseimbangan kerja auditor sehingga auditor merasakan kesejahteraan dalam berkerja. Dengan melakukan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif untuk karyawannya, sehingga dapat meningkatkan akurasi audit dan membangun kepercayaan pemangku kepentingan. Isu terkini menunjukkan bahwa tekanan kerja yang tinggi tanpa adanya dukungan dapat berdampak negatif, sehingga penting bagi perusahaan untuk mengambil langkah proaktif dalam melindungi kesejahteraan auditor.
Daftar Referensi
Cakrawala. (2019, December 21). Stres sebagai Pemicu Rendahnya Kualitas Audit. Unairnews. https://unair.ac.id/stres-sebagai-pemicu-rendahnya-kualitas-audit/
Handayani, P., & Setiawan, M. A. (2024). Pengaruh Auditor Switching, Komite Audit, dan Audit Capacity Stress terhadap Kualitas Audit. JURNAL EKSPLORASI AKUNTANSI, 6(2), 458–471. https://doi.org/10.24036/jea.v6i2.735
Hartina, F. T. (2022). Tips dan Sharing bekerja di KAP Big 4, serta analisis dan konsultasi bisnis~. Quora. https://kapbig4.quora.com/Apa kesedihan-yang-paling-terasasebagai-seorang-auditor
Lahitani, S. (2024, September 22). Viral Karyawan EY Meninggal Dunia Diduga Kelelahan Bekerja, Surat Sang Ibu Soroti Beban Kerja Berlebihan. LIPUTAN 6.
https://www.liputan6.com/amp/5708160/viral-karyawan-ey-meninggal-dunia-didugakelelahan-bekerja-surat-sang-ibu-soroti-beban-kerja-berlebihan
Manossoh, H. (2016). Good Corporate Governance Untuk Meningkatkan Kualitas Laporan Keuangan (I. Wulansari, Ed.). PT. Norlive Kharisma Indonesia.
Nurhasanah, Budiantoro, H., Lapae, K., Ningsih, H. A. T., & Faruqi, F. (2022). Pengaruh Good Corporate Governance , Fee Audit Dan Spesialisasi Audit m Terhadap Kualitas Audit Dengan Strategi Bisnis Klien Sebagai Variabel Moderasi. Universitas YARSI&STIE.
Rahandri, D., Arumingtyas, F., Hamdani, Yahawi, S. H., Rosid, M. A., Khikmah, S. N., Rinawati, A., Puspitasari, R., Sani, R. I., Azhar, A. P. S., Nuha, S. U., Rahmawati, T.,
Mubarok, A. Z., Ariyadi, F., Wahidin, & Sudarmanto, E. (2024). GOOD CORPORATE GOVERNANCE (I. Hidayat & J. E. Pambudi, Eds.). MINHAJ PUSTAKA.
Rohmanullah, I., Yazid, H., & Hanifah, A. (2020). PENGARUH STRES KERJA,
KOMPETENSI, INDEPENDENSI DAN PROFESIONALISME TERHADAP KUALITAS AUDIT PADA INSPEKTORAT PROVINSI BANTEN. Jurnal Riset Akuntansi, 5.
Sengupta, D. (2024, September 18). Di BIG 4 , Stress Kerja Berdampak Buruk Pada
Karyawan dan Pemberi Kerja. Mint Premium. https://www livemintcom.translate.goog/companies/big-four-consulting-firms-employee burnout-workculture-work-life-balance-kpmg-ey-pwc-deloitte-attrition-retention-
11726660514873.html _x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=rq#
Susilandari, C. A. (2020). PENGARUH STRESS KERJA AUDITOR,
PROFESIONALISME AUDITOR DAN PENGALAMAN KERJA AUDITOR
TERHADAP KUALITAS AUDIT. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Swasti, G. (2020). Apa sisi gelap dari seorang auditor? Quora. https://id.quora.com/Apasisi-gelap-dari-seorang-auditor.
Opini ini ditulis oleh Mahasiswi Magister Akuntansi, Program Pascasarjana, Universitas Pendidikan Ganesha