Surabaya |nusantara jaya news – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua tersangka kasus penyebaran video pornografi yang melibatkan artis dan model. Kedua tersangka, berinisial S dan N, ditangkap di kediaman mereka di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah berpura-pura mengadakan casting untuk model. Saat proses rekrutmen, korban diarahkan untuk berganti pakaian di ruang ganti yang ternyata telah dipasangi kamera tersembunyi.
“Korban ini diiming-imingi pekerjaan sebagai model. Namun saat proses rekrutmen, mereka direkam secara diam-diam di kamar ganti,” ungkap Kombes Dirmanto pada Jumat (20/12/2024).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi tersangka telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2023. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, lima orang telah melaporkan diri sebagai korban, namun jumlah korban diperkirakan mencapai ratusan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polda Jatim. Kasus ini akan kami tindaklanjuti secara serius,” tambah Kombes Dirmanto.
Kasubdit Siber AKBP Charles P. Tampubolon, yang mewakili Dirressiber Kombes Pol R. Bagoes, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.
Polda Jatim terus mendalami kasus ini dan berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada para korban. (Red)

















