banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Satresnarkoba Polres Tulungagung Ungkap Kasus Narkoba di Lapas, Tiga Tersangka Termasuk Sepasang Kekasih Ditangkap

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Tulungagung |nusantara jaya news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan tiga tersangka, dua di antaranya adalah perempuan, di Lapas Kelas II B Tulungagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik berisi pil double L yang dicampur sambal kecap, tiga buah ponsel, satu alat hisap sabu (bong), tiga pipet, tiga timbangan digital, dan beberapa plastik klip berisi sabu seberat 2,9 gram.

banner 300x250

Kasatnarkoba Polres Tulungagung, AKP Endro Purwandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dua tersangka, Arik Bayu Sudarmono (27) asal JL. Mayjen Sungkono dan Siti Ernawati (34), domisili rumah kos di Panggungtejo Tulungagung, adalah pasangan kekasih yang bertugas mengambil barang haram tersebut di pinggir jalan atas perintah seorang narapidana berinisial M (Mukram) di dalam Lapas.

“Keduanya mendapatkan upah Rp100.000 untuk mengirimkan narkoba ke dalam lapas.” ujar AKP Endro. (27/12/24)

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas lapas, Arik dan Siti ketahuan membawa 30-50 butir pil double L yang disamarkan dalam sambal kecap. Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan alat hisap sabu, timbangan digital, dan klip sabu di tempat kos mereka.

“Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku diduga sering mengedarkan sabu atas suruhan seorang bandar berinisial Sinyo (DPO).” Terang Kasatnarkoba Polres Tulungagung.

Tersangka ketiga, Mina Mundalis, ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu seberat 15 gram ke dalam lapas untuk ketiga kalinya.

Tersangka Mina mengaku diminta oleh seseorang yang mengaku teman anaknya untuk membawa barang tersebut dengan imbalan Rp2,6 juta. Sabu itu disembunyikan di bahu bajunya dan diambil oleh seseorang di dalam lapas.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kasus ini akan terus kami dalami, kasus terutama untuk mengejar pelaku lain yang masih buron, termasuk Sinyo,” ujar AKP Endro Purwandi. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130