banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Geruduk Kejatisu, Mahasiswa Minta Panggil dan Tersangkakan Kadis Kesehatan Labura

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan |nusantara jaya news – Beberapa mahasiswa yang berasal dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB pada hari Kamis (2/1/2025).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Copot dan Tangkap Kadis Kesehatan Labura Atas Dugaan Pembangunan Puskesmas Kuala Bangka”.

banner 300x250

Dalam orasinya, Pimpinan Aksi A. A. Sagala menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan mentersangkakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan Puskesmas Kuala Bangka.

“Kami menuntut pihak Kejatisu untuk serius memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan Labura atas pembangunan Puskesmas Kuala Bangka serta jika terbukti bersalah seger jadikan statusnya tersangka” tegas Sagala.

Sagala juga mennyampaikan dugaan korupsi bermula dari adanya temuan BPK RI yang menjelaskan pekerjaan pembangunan Puskesmas Kuala Bangka dilaksanakan oleh CV GSI sebagaimana kontrak Nomor 10/Kontrak/Lelang/Dinkes-APBD/2023 tanggal 17 Juli 2023 dengan nilai sebesar Rp 1.288.747.959,00 jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari sejak 17 Juli s.d 13 November 2023 pekerjaan telah selesai 100% pada 18 Desember 2023 dan telah dibayarkan juga 100% sesuai nilai kontrak.

Namun hasil pemeriksaan fisik BPK RI diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 119.854.184,13. Atas kelebihan pembayaran tersebut, CV GSI telah melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 75.000.000,00. Sehingga, terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 44.854.184,13. Berdasarkan hal itu, Sagala juga meminta Kepala Dinas Kesehatan Labura untuk menjelaskan sisa pembayaran apakah sudah dibayar atau tidak.

“Kadis Kesehatan Labura harus menjelaskan sudah disetorkan atau tidak sisa itu ke kas daerah. Jangan sampai itu terlewat” tambah Sagala.

Lanjut berorasi Sagala menyampaikan bahwa pekerjaan yang kekurangan volume dapat melanggar hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Hal ini dapat membuka pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pasal 4 menyatakan bahwa pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak dapat menghapuskan pidana pelaku tindak pidana
korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3.

“Kami minta Kejatisu juga memanggil PPK dan CV GSI, mereka juga harus diperiksa” tutup Sagala.

Setelah berorasi, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili Mondang mengatakan sikap dari aksi ini akan disampaikan ke pimpinan. Mondang juga menyarankan agar massa aksi memasukkan surat ke PTSP dan memfollow upnya melalui hotline kejaksaan untuk melihat perkembangannya.

“Nanti kita tindak lanjuti surat (pernyataan sikap) ini adek-adek boleh mengajukan surat ke PTSP kalau ada bukti-bukti dilengkapi nanti biar jaksanya melaksanakan penyidikan ini” jelas Mondang.

Aksi ditutup dengan pemberian simbolis pernyataan sikap massa aksi dan foto bersama.

Adapun tuntutan massa aksi sebagai berikut:

1. Meminta Kepala Dinas Kesehatan Labuhan batu Utara memberikan klarifikasi atas penunjukan pelaksana pekerjaan pembangunan puskesmas Kuala Bangka kepada CV GSI yang diduga telah merugikan negara.

2. Meminta Bupati Labuhan batu Utara untuk mengevaluasi dan memecat Kepala Dinas Kesehatan Labuhan batu Utara atas ketidakbecusannya dalam bekerja hingga membuat fasilitas kesehatan kekurangan volume.

3. Meminta DPRD Kabupaten Labuhan batu Utara untuk memanggil dan memeriksa kepala dinas kesehatan kabupaten labuhan batu Utara sebagai kuasa anggaran pekerjaan puskesmas Kuala Bangka yang kekurangan volume.

4. Menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa kepala Dinas dan PPK Dinas Kesehatan kabupaten Labuhan Batu Utara beserta pimpinan CV GSI yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.

5. Menuntut Polda Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa kepala Dinas dan PPK Dinas Kesehatan kabupaten Labuhan Batu Utara beserta pimpinan CV GSI yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.(Rozi Panjaitan)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130