BANYUWANGI |nusantara jaya news – Polresta Banyuwangi, Polda Jatim, menggelar operasi cipta kondisi dengan melakukan razia minuman keras (miras) secara serentak di berbagai wilayah pada Rabu (8/1/2025). Operasi ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Dalam operasi tersebut, beberapa polsek berhasil mengamankan berbagai jenis miras dari sejumlah penjual, antara lain:
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi: Mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual berinisial ER di Desa Licin.
Satsamapta Polresta Banyuwangi: Mengamankan 19 botol miras golongan B dan C dari penjual AW di Kecamatan Srono.
Polsek Genteng: Mengamankan 7 botol arak dari penjual H.
Polsek Muncar: Mengamankan 15 botol arak dari penjual S.
Polsek Kalibaru: Mengamankan 5 botol anggur merah dari penjual MM.
Polsek Tegal Dlimo: Mengamankan 19 botol arak dari penjual W.
Polsek Siliragung: Mengamankan berbagai jenis miras, termasuk 15 botol bir Bintang, 3 botol arak, 8 botol anggur merah, dan 5 botol anggur hitam dari penjual IA.
Polsek KP3 Tanjung Wangi: Mengamankan 4.700 botol arak dan 2 jerigen alkohol dari penjual KS.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas razia di masa mendatang,” tegas Kombes Rama.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan miras demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman. (Red)