MATARAM |Nusantara Jaya News – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menyerahkan tersangka kasus pelecehan seksual, IWAS alias Agus Buntung, ke jaksa penuntut umum, Kamis (9/1/2025). Agus, yang merupakan penyandang tunadaksa, diserahkan bersama barang bukti terkait kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif, mengatakan penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi NTB menyatakan berkas perkara telah lengkap pada 7 Januari 2025.
“Hari ini, 9 Januari 2025, kita sepakati untuk melakukan penyerahan. Tanggal 7 Januari kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan telah rampung dan lengkap,” ujar Kombes Pol Syarif di Mataram.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Agus Buntung didakwa dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Berkas perkara Agus sudah memenuhi unsur pidana yang disangkakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Syarif.
Keterangan 14 Saksi dan Koordinasi dengan KDD NTB
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan keterangan dari 14 saksi, termasuk saksi korban serta ahli pidana dan psikologi. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB untuk menilai kondisi personal tersangka maupun korban.
“Dalam proses penanganan, kami juga membangun koordinasi dengan KDD NTB untuk memastikan hak-hak tersangka dan korban terpenuhi,” tambah Syarif.
Kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan setelah penyerahan ke kejaksaan. (Red)