Surabaya |nusantara jaya news – Polsek Tenggilis memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat terkait penanganan kasus judi online. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka, FP dan JK, telah berjalan sesuai prosedur dan kini memasuki tahap II setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri pada 30 Desember 2024.
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Ipda Oyong, menjelaskan, “Kami sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, dan pada 30 Desember 2024 statusnya sudah P-21. Saat ini sudah masuk ke tahap II.”
Namun, kasus ini diwarnai insiden yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial IMM. Pada 3 Januari 2025, IMM mendatangi Polsek Tenggilis untuk meminta penghentian kasus judi online yang melibatkan kerabatnya. Bahkan, IMM menawarkan suap sebesar Rp 10.000.000,- agar proses hukum dihentikan.
“Tentu saja, upaya penyuapan ini kami tolak dengan tegas,” tegas Ipda Oyong.(22/1)
Setelah permintaannya ditolak, IMM mengancam akan menyebarkan berita bohong melalui media tempatnya bekerja dan akun TikTok pribadinya. Tindakan ini dinilai sebagai upaya mencoreng kredibilitas Polsek Tenggilis.
Polsek Tenggilis menyesalkan tindakan oknum wartawan tersebut, yang dianggap mencederai prinsip profesionalisme jurnalistik. Langkah IMM juga dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah di bawah Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas perjudian online.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun media massa. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tambah Ipda Oyong.
Polsek Tenggilis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian online, demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. (Red)