Bangkalan |nusantara jaya news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan Gedung Endra Dharmalaksana Polres Bangkalan, Jumat (24/01/2025) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa kasus Curanmor yang diungkap terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) selama periode 1 Januari hingga 24 Januari 2025.
Beberapa TKP yang teridentifikasi antara lain di Desa Burneh, Kelurahan Kemayoran, Kelurahan Kraton, Desa Tanah Merah, Kelurahan Mlajah, serta satu TKP di Surabaya.
“Satu unit kendaraan bermotor dari TKP Surabaya berhasil kami amankan saat melakukan razia, meskipun pelakunya melarikan diri,” ungkap AKP Hafid.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga menyerahkan kendaraan bermotor yang telah ditemukan kepada pemiliknya. Koordinasi dengan penyidik Polrestabes Surabaya telah dilakukan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan. Beberapa pelaku bahkan kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menakut-nakuti korban yang mencoba melawan.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku Curanmor yang telah meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada pelaku untuk menghentikan aksinya sebelum kami bertindak lebih tegas,” tegas AKP Hafid.
Selain itu, sejumlah barang bukti hasil Curanmor dan alat yang digunakan pelaku juga diperlihatkan kepada media.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, para penadah akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Bangkalan,” tutup AKP Hafid. (Red)