Denpasar |nusantara jaya news – Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi sejumlah pejabat seperti Direskrimsus Roy H.S. Sihombing, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, serta perwakilan instansi terkait, mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi. (24/1)
Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 25 November 2024 terkait aktivitas pembangunan di lahan yang termasuk zona tanaman pangan (P1) di Jl. Sri Wedari, Ubud, Gianyar.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa tersangka, seorang WNA Jerman berinisial AF (53 tahun), yang juga direktur di tiga perusahaan, telah melakukan pembangunan villa, spa center, dan peternakan di atas lahan sawah yang dilindungi tanpa izin resmi.
Dari hasil investigasi, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan oleh usaha Parq Ubud, yang sebagian besar masuk dalam zona pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Bangunan tersebut berdiri di zona yang seharusnya diperuntukkan bagi pertanian, melanggar peraturan yang berlaku.
Sebanyak 28 saksi telah dimintai keterangan, termasuk kepala perangkat daerah, ahli dari universitas, dan pemilik lahan. Barang bukti berupa sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta dokumen resmi dari pemerintah terkait turut diamankan.
Tersangka dijerat Pasal 109 jo. Pasal 19 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 72 jo. Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 41 Tahun 2009 yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolda Bali menegaskan, tindakan ini berdampak pada berkurangnya luas lahan pertanian di Bali, yang dapat mengancam swasembada pangan dan keberlanjutan sektor pertanian. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan aktivitas ilegal di lahan pertanian dan turut mendukung ketahanan pangan melalui pelestarian lahan pertanian.
Polda Bali akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, memeriksa tersangka dan saksi tambahan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.
“Polda Bali berkomitmen menindak tegas pelaku alih fungsi lahan tanpa izin untuk melindungi keberlanjutan pertanian di Bali,” tegas Irjen Pol Daniel Adityajaya. (Red)