banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Diduga Korupsi dan Tidak Jujur Isi LHKPN, Mahasiswa Minta Kejatisu Panggil dan Tersangkakan Kepala BAPEDA Sumut

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan |nusantara jaya news – Sejumlah Mahasiswa yang berasal dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jl. Jenderal Besar A.H. Nasution No.1 C, Pangkalan Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB (24/1). Massa aksi membawa spanduk bertuliskan “Meminta Kejati Sumut untuk Memeriksa dan Mentersangkakan Kepala BAPEDA Sumut dan Pimpinan PT BM”.

Dalam orasinya, Pimpinan Aksi A. A. Sagala menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan mentersangkakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (BAPEDA SUMUT) dan Pimpinan PT BM karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pembangunan gedung Kantor UPPD Medan Utara.

banner 300x250

“Kami menuntut pihak Kejatisu untuk serius memanggil dan memeriksa Kepala BAPEDA Sumut dan Pimpinan PT BM atas pembangunan gedung kantor UPPD Medan Utara serta jika terbukti bersalah segera jadikan statusnya tersangka” tegas Sagala.

Sagala juga menyampaikan dugaan korupsi bermula dari adanya temuan BPK RI yang menjelaskan pekerjaan pembangunan gedung Kantor UPPD Medan Utara yang dilaksanakan oleh PT BM sebagaimana kontrak Nomor 011/124/UPTD/PPD/MU/2023 tanggal 9 Februari 2023 dengan nilai sebesar Rp51.163.260.000,00 jangka waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender.

Namun hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, back up data, dan pemeriksaan fisik BPK RI diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp175.622.226,98. Berdasarkan hal itu, Sagala juga meminta Kepala BAPEDA Sumut untuk menjelaskan kelebihan pembayaran tersebut apakah sudah dibayar atau tidak.

“Kepala BAPEDA Sumut harus menjelaskan sudah disetorkan atau tidak kelebihan pembayaran itu ke kas daerah. Jangan sampai itu terlewat” tambah Sagala.

Lanjut berorasi Sagala menyampaikan bahwa pekerjaan yang kekurangan volume dapat melanggar hukum dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Hal ini dapat membuka pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pasal 4 menyatakan bahwa pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak dapat menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3.

“Kami minta Kejatisu juga memanggil PPK dan PT BM, mereka juga harus diperiksa” tutup Sagala.

Setelah berorasi, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatakan sikap dari aksi ini akan disampaikan ke pimpinan. Perwakilan tersebut juga menyarankan agar massa aksi memasukkan surat ke PTSP dalam bentuk pengaduan.

“Kami terima ini (pernyataan sikap) kami laporkan ke pimpinan sesuai dengan SOP terhadap kinerja Kepala BAPEDA Sumatera Utara” jelasnya.

Selain itu massa aksi juga menyoroti kejanggalan LHKPN Kepala BAPEDA Sumut pada tahun 2021 dan tahun 2022 yang diduga dilaporkan dengan tidak jujur. Mereka meminta KPK RI untuk turun dan memeriksa kesesuaian LHKPN Kepala BAPEDA Sumut.

Aksi ditutup dengan pemberian simbolis pernyataan sikap massa aksi dan foto bersama.

Adapun tuntutan massa aksi sebagai berikut:

1. Meminta Kepala BAPEDA Pemerintah Prov. Sumatera Utara memberikan klarifikasi atas penunjukan PT BM sebagai penyedia pekerjaan penyedia konstruksi untuk pembangunan gedung Kantor UPPD Medan utara, yang diduga merugikan Pemprov Sumatera Utara.

2. Meminta PJ. Gubernur Sumatera Utara untuk mengevaluasi dan memecat Kepala BAPENDA Provinsi Sumatera Utara atas ketidakbejusan dalam bekerja.

3. Meminta DPRD Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala BAPENDA dan PPK BAPENDA sebagai kuasa anggaran serta pimpinan PT BM yang diduga terdapat kekurangan volume.

4. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala BAPENDA dan PPK BAPEDA serta pimpinan PT BM yang diduga sudah melakukan pelanggaran hukum.

  1. 5. Meminta KPK RI untuk mengusut tuntas kejangalan LHKPN kepala BAPENDA SUMUT pada tahun 2021-2022. (RP)
banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130