banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Sugio

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Lamongan |nusantara jaya news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga terduga pelaku pada Rabu malam (15/01). Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung kopi di Dusun Sugio, RT 02 RW 05, Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. (31/1)

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

banner 300x250

“Pada hari Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Lamongan yang tengah melakukan penyelidikan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Petugas langsung melakukan penangkapan, dan setelah diinterogasi, pelaku berinisial I mengakui telah menyuruh dua orang lainnya, yakni B dan A, untuk mengambil narkotika jenis sabu,” jelas IPDA M. Hamzaid.

Petugas kemudian menangkap B dan A serta mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu adaptor charger HP, satu jaket hitam, dan tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130