Bangkalan |nusantara jaya news – Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengimbau pemilik jasa pegadaian agar lebih berhati-hati dalam menerima jaminan transaksi. Ia menegaskan bahwa barang yang seharusnya dijadikan jaminan dalam transaksi gadai adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), bukan unit kendaraan itu sendiri.
“Yang menjadi jaminan itu bukan mobil, yang jadi jaminan adalah BPKB. Kalau pemberi gadai menerima unit kendaraan sebagai jaminan, itu menjadi tanda tanya besar,” ujar Hendro usai menggelar ungkap kasus di Polres Bangkalan, Jumat (31/1/2025).
Dalam satu bulan terakhir, Polres Bangkalan menangani 24 kasus kejahatan, termasuk tiga kasus penggelapan. Salah satu modus yang terungkap adalah penyewaan kendaraan rental yang kemudian digadaikan oleh pelaku tanpa izin pemiliknya.
“Kasus penggelapan ini ada tiga. Salah satunya dilakukan oleh rekan korban yang menyewa lima kendaraan dan menggadaikannya,” ungkap Hendro.
Kapolres juga menegaskan bahwa penerima gadai yang menerima unit kendaraan tanpa BPKB bisa terjerat kasus hukum, terutama jika sering melakukan praktik tersebut.
“Kalau sudah terlalu sering menerima gadai mobil tanpa BPKB, berarti ada masalah dan niat tertentu. Biasanya, kendaraan tanpa BPKB berpotensi berasal dari hasil curian,” tambahnya.
Tindakan menggadaikan mobil rental masuk dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara hingga empat tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Selain kasus penggelapan, dalam konferensi pers tersebut, Polres Bangkalan juga mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus penganiayaan, serta kasus perjudian dan kepemilikan senjata api ilegal. (Red)